JAKARTA: Para aktor intelektual kejahatan di sektor kehutanan hingga kini sulit diproses sampai ke pengadilan karena masih terbatasnya pendekatan hukum yang diterapkan oleh penegak hukum. Pendekatan multi-rezim yang melibatkan sejumlah undang-undang dinilai lebih efektif menjerat otak pelaku di sektor tersebut.Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengatakan penanganan kasus kejahatan di sektor kehutanan bukanlah sesuatu yang mudah. Dia mengatakan yang diperlukan saat ini adalah pendekatan multi-rezim guna menjerat aktor intelektual di sektor tersebut."Pengadilan hanya untuk para pelaku kecil, namun intelektualis tak bisa ditangkap, tak bisa diproses [ke pengadilan]. Oleh karena itu pendekatan multi rezim atau multi door diperlukan," kata Kuntoro dalam pidato penandatanganan nota kesepahaman tentang Pedoman Pendekatan Multi-Door dalam Penanganan Perkara Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, di Jakarta, Kamis (20/12/2012).Dia memaparkan pendekatan multi-rezim itu di antaranya memakai UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kuntoro memaparkan dengan digunakannya undang-undang tersebut, akan memungkinkan para penegak hukum dapat menjerat otak pelaku di sektor kehutanan sekaligus pengembalian aset negara. Selain kedua undang-undang tersebut, peraturan nasional lainnya yang akan digunakan a.l. UU Tata Ruang, UU Konservasi, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Kepabeanan.Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan pelbagai instansi terkait yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Nota kesepahaman itu memuat sejumlah hal penting di antaranya adalah komitmen untuk melaksanakan pedoman pendayagunaan pendekatan multi-door sebagai penguatan amunisi hukum; komitmen untuk melakukan sinergi terkait dengan penggunakan pendekatan tersebut; dapat direalisasikannya 'polisi hijau' dan 'jaksa hijau'; penguatan penyelidik pegawai negeri sipil oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. (arh)
KEJAHATAN HUTAN: Penegakan hukum terbatas, pelaku sulit dijerat
JAKARTA: Para aktor intelektual kejahatan di sektor kehutanan hingga kini sulit diproses sampai ke pengadilan karena masih terbatasnya pendekatan hukum yang diterapkan oleh penegak hukum. Pendekatan multi-rezim yang melibatkan sejumlah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
KY Pastikan Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
43 menit yang lalu
Usul PKS, TNI Dilibatkan Ganyang Judi Online
47 menit yang lalu
Polri Terjunkan 1,4 Juta Personel Gabungan Kawal Pilkada serentak 2024
2 jam yang lalu