Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEJAHATAN HUTAN: Penegakan hukum terbatas, pelaku sulit dijerat

JAKARTA: Para aktor intelektual  kejahatan di sektor kehutanan hingga kini sulit diproses  sampai ke pengadilan  karena masih terbatasnya pendekatan hukum yang diterapkan oleh penegak hukum. Pendekatan multi-rezim yang melibatkan sejumlah

JAKARTA: Para aktor intelektual  kejahatan di sektor kehutanan hingga kini sulit diproses  sampai ke pengadilan  karena masih terbatasnya pendekatan hukum yang diterapkan oleh penegak hukum. Pendekatan multi-rezim yang melibatkan sejumlah undang-undang dinilai lebih efektif menjerat otak pelaku di sektor tersebut.Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengatakan penanganan kasus kejahatan di sektor kehutanan bukanlah sesuatu yang mudah. Dia mengatakan yang diperlukan saat ini adalah pendekatan multi-rezim guna menjerat aktor intelektual di sektor tersebut."Pengadilan hanya untuk para pelaku kecil, namun intelektualis tak bisa ditangkap, tak bisa diproses [ke pengadilan]. Oleh karena itu pendekatan multi rezim atau multi door diperlukan," kata Kuntoro dalam pidato penandatanganan nota kesepahaman tentang Pedoman Pendekatan Multi-Door dalam Penanganan Perkara Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, di Jakarta, Kamis (20/12/2012).Dia memaparkan pendekatan multi-rezim itu di antaranya memakai UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kuntoro memaparkan dengan digunakannya undang-undang tersebut, akan memungkinkan para penegak hukum dapat menjerat otak pelaku di sektor kehutanan sekaligus pengembalian aset negara. Selain kedua undang-undang tersebut, peraturan nasional lainnya yang akan digunakan a.l.  UU Tata Ruang, UU Konservasi, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Kepabeanan.Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan pelbagai instansi terkait yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Nota kesepahaman itu memuat sejumlah hal penting di antaranya adalah komitmen untuk melaksanakan pedoman pendayagunaan pendekatan multi-door sebagai penguatan amunisi hukum; komitmen untuk melakukan sinergi terkait dengan penggunakan pendekatan tersebut; dapat direalisasikannya 'polisi hijau' dan 'jaksa hijau'; penguatan penyelidik pegawai negeri sipil oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper