Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menilai RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR akan melemahkan peran pemerintah khususnya Kemenkominfo.
 
Menurutnya ada sembilan isu penting yang bisa melemahkan peran pemerintah yakni kewenangan penyusunan regulasi, perihal perizinan penyelenggara penyiaran.
 
Selanjutnya spektrum frekuensi radio untuk penyiaran, aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
 
Kemudian penyelenggaraan penyiaran digital, kelembagaan penyiaran publik, penyelenggaraan penyiaran, dan sanksi administratif.
 
"Saya anggap melemahkan negara karen izin yang dikeluarkan dalam RUU Penyiaran tersebut, bukan lagi dari pemerintah. Justru dari komisioner KPI. Jadi pemerintah tentu berbeda pandangan," kata Henry, Jumat (14/12/2012).
 
Menurutnya terkait kewenangan penyusunan regulasi, dalam RUU Penyiaran usulan DPR pasal 12, disebutkan, KPI Pusat berwenang membentuk peraturan penyelenggaraan penyiaran dan KPID berwenang membentuk peraturan penyelenggaraan penyiaran di daerah.
 
Padahal, masalah tersebut bertentangan dengan pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU seperti yang tercantum dalam pasal 12 UU No.12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 8 ayat 2 UU No.39/2008 yang mengatur kementerian mempunyai fungsi melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.   (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Febriany D.A. Putri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper