Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NASIB TKI: Satinah Terancam Hukuman Pancung

JAKARTA-Konsorsium Proteksi TKI siap membantu Tenaga Kerja Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. Namun, untuk penggantian uang diyat (uang ganti rugi materi) untuk TKI bukan merupakan ranah asuransi mereka.

JAKARTA-Konsorsium Proteksi TKI siap membantu Tenaga Kerja Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. Namun, untuk penggantian uang diyat (uang ganti rugi materi) untuk TKI bukan merupakan ranah asuransi mereka.

 

Menurut Kepala Divisi Klaim, Produksi dan Marketing PT Paladin International Muhammad Husein, perusahaan dan pialang asuransi dari Konsorsium Proteksi TKI tidak lepas tangan memberikan bantuan bagi TKI.

 

Pihak Paladin juga membantah lepas tangan dalam memberikan bantuan terhadap Satinah binti Djumadi, seorang TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

 

“Bahkan, kami sudah memverifikasi data kepesertaan asuransi atas Satinah yang terancam hukuman pancung itu. Tapi yang bersangkutan tidak termasuk dalam program asuransi Konsorsium Proteksi TKI,” ujarnya hari ini (14/12).

 

Sebelumnya, Satinah TKI yang dituduh membunuh majikannya di Al Gaseem Arab Saudi, kini tinggal menghitung hari dan berharap terhindari dari risiko hukuman pancung.

 

Satinah dapat lolos dari hukuman itu, jika ada pihak yang bersedia membantu membayarkan diyat sebesar Rp21 miliar dengan tenggat waktu terakhir pembayaran 14 Desember 2012.

 

Menurut Husein, pihak Konsorsium Proteksi TKI sebagai satu penyelenggara asuransi TKI, bersedia bertanggung jawab atas segala masalah hukum yang dihadapi oleh para pemegang polis.

 

Namun, dia menambahkan untuk menanggung uang diyat, bukan merupakan ranah asuransi TKI, karena di dalam program asuransi ini, tidak menanggung risiko yang dialami oleh pihak ketiga.

 

“Pihak asuransi siap membantu proses hukumnya yakni sesuai dengan jenis resiko yang ditanggung berdasarkan Polis Asuransi TKI dan Permenakertrans No.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia atas biaya ligitasi dan advokasi sebesar maksimum Rp100 juta,” jelasnya. (ILUSTRASI: Kepulangan TKI/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper