Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAERAH OTONOM: 7 Kabupaten Baru Disahkan DPR, Kini Ada 409 Di Indonesia

JAKARTA: Rapat paripurna DPR akhirnya memutuskan pengesahan tujuh kabupaten baru berdasarkan Undang-Undang Daerah Otonom Baru, sehingga menambah jumlah kabupaten  menjadi 409 di Indonesia.Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pada

JAKARTA: Rapat paripurna DPR akhirnya memutuskan pengesahan tujuh kabupaten baru berdasarkan Undang-Undang Daerah Otonom Baru, sehingga menambah jumlah kabupaten  menjadi 409 di Indonesia.Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pada awalnya terdapat 14 RUU dalam RUU Otonom Baru.

Namun, setelah melakukan rapat dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akhirnya diputuskan tujuh daerah otonom baru. Dari pemerintah yang dilibatkan termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malakan (Nusa Teggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Selain itu, Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Pulau Taliabu (Maluku Utara), Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatra Selatan), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara)."Pembentukan daerah otomom baru ini bukan untuk membebani keuangan negara," kata Agun.

Dia menambahkan pembentukan daerah baru  itu sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.Pemerintah dan DPR berharap agar pemerintah daerah otonom baru lebih mengutamakan pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kesejahteraan warga serta peningkatan pelayanan publik, ujarnya. Pemerintahan daerah baru juga tidak boleh bermewah-mewah dengan elite lokal.“Keputusan ini juga telah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya.Pimpinan sidang Ketua DPR RI Marzuki Alie kemudian menanyakan apakah RUU tujuh daerah otonom baru bisa disetujui menjadi UU kepada setiap fraksi sesuai prosedur pengesahan. Seluruh fraksi kemudian menjawab setuju. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper