Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERUSAHAAN PENJAMINAN: Bentuk Asippindo Untuk Kembangkan Usaha

JAKARTA--Sebanyak sembilan perusahaan penjaminan melakukan deklarasi pendirian Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia dengan tujuan mendorong perkembangan industri tersebut.Diding S. Anwar, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo),

JAKARTA--Sebanyak sembilan perusahaan penjaminan melakukan deklarasi pendirian Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia dengan tujuan mendorong perkembangan industri tersebut.Diding S. Anwar, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), mengatakan asosiasi ini sengaja dibentuk dengan tujuan dapat berperan aktif sebagai fasilitator dalam memperjuangkan kepentingan anggota.Selain itu, Asippindo juga didirikan untuk mengembangkan tenaga profesional yang sangat dibutuhkan oleh industri penjaminan.

"Asippindo akan mendorong perusahaan penjaminan terus maju dan eksis di industri keuangan secara luas baik secara nasional dan internasional," ujarnya  yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jamkrindo dalam kata sambutan deklarasi pendirian Asippindo, Kamis (13/12).Asippindo diinisiasi oleh empat perusahaan penjaminan, yaitu Perum Jamkrindo, PT Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur, dan PT Jamkrida Bali Mandara.

Empat inisiator tersebut ditambah dengan PT Jamkrida Nusa Tenggara Barat merupakan anggota awal. Sementara itu, ada empat Jamkrida yang masih menunggu perizinan usaha di Bapepam-LK hingga belum berstatus anggota resmi.

Empat Jamkrida tersebut adalah PT Jamkrida, Sumatera Selatan, PT Jamkrida Jawa Barat, PT Jamkrida Kalimantan Selatan dan PT Jamkrida Riau. 

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, mengatakan Asippindo merupakan asosiasi yang unik karena dimandatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini berbeda dengan sejumlah asosiasi lembaga keuangan lainnya yang bukan merupakan perintah aturan.Aturan yang dimaksud oleh Mulabasa adalah PMK 99/pmk.010/2011 tentang perusahaan penjamin kredit dan perusahaan penjamin ulang kredit.Menurut pasal 3A ayat 3, perusahaan penjamin wajib menggunakan jasa agen penjamin yang tercatat sebagai anggota asosiasi penjamin."Nah, kalau asosiasinya tidak ada, bagaimana bisa perusahaan penjamin menggunakan agen," ujar Mulabasa dalam kesempatan yang sama.Mulabasa menjelaskan, peran agen sangat penting dalam industri penjaminan.Pasalnya, agen merupakan salah satu jalur distribusi paling efektif untuk memasarkan produk surety bond yang kini mulai dirambah oleh perusahaan penjaminan. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Farodlilah Muqoddam & Donald Banjarnahor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper