Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEPEMILIKAN PROPERTI: Atasi Penyelundupan Hukum, Regulasi Bagi Warga Asing Perlu Diubah

JAKARTA: Pengembang menilai regulasi kepemilikan properti asing di Indonesia mendesak untuk diubah guna menghentikan penyelundupan hukum di bidang real estat dan perolehan devisa.

JAKARTA: Pengembang menilai regulasi kepemilikan properti asing di Indonesia mendesak untuk diubah guna menghentikan penyelundupan hukum di bidang real estat dan perolehan devisa.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso menjelaskan jika regulasi tentang hak kepemilikan properti bagi asing diperbaiki dengan tetap membatasi hanya properti tertentu dengan harga tertentu, pemerintah justru akan mendapatkan devisa baik dari pajak maupun dampak ikutan lainnya.

Menurutnya, jika regulasi itu disempurnakan dan diterbitkan, dengan batasan harga apartemen yang dibeli asing di atas Rp2,5 miliar, pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBM) sebesar 40%, dan tinggal di Indonesia minimal 14 hari, pemerintah tidak dipermainkan oleh penyelundupan hukum yang selama ini terjadi.

"Memang tidak dapat dipungkiri saat ini banyak orang asing yang tertarik tinggal di Indonesia. Namun, karena regulasi yang ada hanya membatasi pada hak sewa dan hak pakai, dalam praktiknya kemudian banyak terjadi pelanggaran hukum. Pemerintah tidak dapat bertindak lebih jauh," ujarnya, Kamis (13/12/2012).

Dia menjelaskan terjadi penyelundupan hukum di lapangan. Orang asing menyewa ke pemilik properti bahkan menyewa tanah secara jangka panjang, tanpa pajak-pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara.

"REI justru mendorong dan memperjuangkan agar tidak ada lagi penyelundupan hukum. Jadi, negara juga mendapatkan devisa langsung dari hak kepemilikan asing,” tegasnya.

Dia menambahkan usulan konkrit REI yakni perlu adanya kesamaan agar semua bangunan vertikal untuk hunian diberikan hak pakai semua sehingga perlakuan perbankan dan masyarakat dalam memandang status hak pakai dan hak guna bangunan sama. “Toh dalam aturannya, sama-sama dapat menjadi agunan perbankan,” ungkapnya.

Yoke Prayogo, Wakil Sekretaris Jenderal REI, menuturkan harus ada political will antar lembaga dan kementerian terkait kepemilikan properti asing, seperti Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kehakiman.

“Karena selama ini regulasi kepemilikan properti asing belum jelas maka kami meminta pemerintah untuk menyusun. Dalam UU Pokok Agraria mengijinkan asing diperbolehkan hak pakai,” ujarnya. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper