Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SDM KPK: Revisi PP No. 63/2005 Masih Membingungkan

JAKARTA : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani peraturan pemintah (PP) 193/2012 yang merupakan revisi dari PP No. 63/2005 mengenai sumber daya manusia (SDM) komisi pemberantasan korupsi (KPK). Namun ada beberapa pasal khususnya

JAKARTA : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani peraturan pemintah (PP) 193/2012 yang merupakan revisi dari PP No. 63/2005 mengenai sumber daya manusia (SDM) komisi pemberantasan korupsi (KPK). Namun ada beberapa pasal khususnya ayat yang belum jelas bagi lembaga anti korupsi ini. 

"PP kita baru dapat kemarin, PP No. 193 / 2012 meupakan revisi PP 63/2005. Sekarang sedang dibahas di KPK. Karena ada beberapa pasal terutama ayat harus diperjelas dulu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12). 

Johan menambahkan bahwa PP tersebut berlaku sejak ditanda tangani presiden pada tanggal 10 Desember. Ia juga memastikan bahwa peraturan ini tidak berlaku surut. 

Adapun pasal dan ayat yang belum jelas, lanjut Johan ialah pasal 5 ayat 9. Menurut Johan ayat tersebut tidak ada di PP sebelum revisi."Yang berbeda itu adalah pasal 5 ayat 9, disana disebut juga bahwa untuk melakukan alih status maka pegawai yang bersangkutan harus dapat persetujuan dari instansi terkait. Nah itu yang dulunya di PP enggak ada," paparnya.

Ketika ditanya nasib penyidik yang habis pada bulan Desember ini, Johan tidak mengetahui hal tersebut. Karena hal  ITU masih dibahas oleh pimpinan KPK. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper