JAKARTA: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyurati Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya untuk segera menghentikan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) karena digunakan perusahaan untuk menutupi tindakan perusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan mengatakan pemberian Proper 2011-2012 kian menunjukkan bahwa program tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk mendorong perusahaan agar tidak merusak lingkungan.
Sebaliknya, sambungnya, Proper justru menunjukkan telah menjadi alat bagi perusahaan untuk menutupi tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan.
"Sebab, dasar Kementerian LH dalam pemberian peringkat lebih berdasarkan kepada data yang diberikan oleh perusahaan lewat RKL-RPL perusahaan. Bukannya melalui verifikasi secara mandiri atau independen," kata Abetnego, Selasa (11/12/2012).
Padahal, Proper adalah produk resmi yang dikeluarkan pemerintah sehingga memberikan dalih legal kepada para perusahaan yang memiliki persoalan lingkungan hidup dan sosial.
Abetnego mencontohkan Lapindo Brantas, Inc yang menggunakan Proper sebagai barang bukti yang meringankan dalam menghadapi gugatan organisasi lingkungan hidup di PN Jakarta Selatan pada 2007. (ra)