Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP SUMUT 2013: Meski Didesak Pekerja, Pemprov Tolak Revisi Ketetapan

MEDAN-Plt Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjonugroho menegaskan  tidak akan merevisi ketetapan Upah Minimum Provinsi untuk 2013 yang telah disahkan pada bulan lalu, meskipun ditolak keras oleh buruh dengan menggelar aksi unjuk rasa. Namun, dia

MEDAN-Plt Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjonugroho menegaskan  tidak akan merevisi ketetapan Upah Minimum Provinsi untuk 2013 yang telah disahkan pada bulan lalu, meskipun ditolak keras oleh buruh dengan menggelar aksi unjuk rasa. Namun, dia mengajak para buruh dan pekerja berkomunikasi dengan Bupati dan Walikota bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari pada Upah Minimum Provinsi (UMP). “Dengan berkomunikasi secara baik, maka UMK memungkinkan di atas UMP yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1,375 juta per bulan sesuai dengan kondisi masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya, dalam siaran pers yang diperoleh Bisnis, Rabu (12/12). Dia meminta seluruh Bupati dan Walikota se-Sumut memperhatikan dan mepertimbangkan kesejahteraan para buruh dan pekerja dalam menetapkan UMK. Gubernur menjelaskan menaikkan UMP menjadi Rp2,2 juta per bulan, seperti tuntutan para buruh dalam aksi unjuk rasa yang digelar selama beberapa hari terakhir, sulit dipenuhi karena penetapan UMP Rp1,375 juta per bulan telah mempertimbangkan berbagai aspek. “Lagi pula UMP itu sudah termasuk tinggi jika dibanding dengan provinsi lainnya. UMP sebesar Rp1,375 juta bukanlah upah terendah karena masih ada UMK dan upah sektoral dan berkala. UMP itu diberlakukan bagi yang bekerja 0 hingga 1 tahun saja," jelasnya. Sejak 3 hari terakhir, aksi unjuk rasa  buruh terjadi di pusat-pusat bisnis dan industri di Medan menunjut kenaikan UMP menjadi Rp2,2 juta per bulan dari Rp1,375 juta per bulan yang berlaku pada 2013.  (k24/if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Heru Rahmad Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper