Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS ASURANSI: Unit usaha syariah asuransi wajib dipisahkan

JAKARTA: Regulator berencana untuk mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah bagi perusahaan asuransi.

JAKARTA: Regulator berencana untuk mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah bagi perusahaan asuransi.

Rencana tersebut termuat dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perasuransian yang rencananya akan mulai dibahas oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun depan.

Dalam RUU tersebut dinyatakan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memiliki izin unit usaha syariah (UUS), wajib mengalihkan seluruh portofolionya kepada perusahaan asuransi dan reasuransi syariah sejenis.

Namun, bagi peserta asuransi  yang menolak dialihkan maka seluruh hak dari peserta yang dimaksud wajib dikembalikan. Selain itu izin perusahaan asurnasi juga wajib mengembailkan izin UUS yang telah dimiliki. Ketiga poin aturan tersebut, rencananya wajib dilakukan paling lambat 3 tahun sejak undang-undang asuransi ditetapkan.

Hal tersebut menegaskan bahwa regulator berencana untuk menghapus unit usaha syariah dan mewajibkan asuransi syariah berdiri sebagai perusahaan terpisah.

Shaifie Zein, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, mengatakan asuransi syariah akan lebih baik apabila berbentuk entitas tersendiri (full pledged) dibandingkan dengan unit usaha (window).

“Alasannya, pertama kapasitas usahanya akan lebih besar karena modalnya membesar. Kedua, entitas asuransi syariah tersebut akan lebih baik karena dia sudah tidak menjadi sub, tetapi entitas tersendiri,” ujarnya kepada Bisnis (12/12).

Saat ini unit usaha syariah dapat didirikan dengan modal disetor minimal Rp25 miliar, sementara asuransi syariah minimal Rp50 miliar. Dengan demikian, sejumlah unit usaha syariah yang memiliki modal di bawah Rp50 miliar, wajib untuk menambah modal apabila ingin spin off.

Shaifie Zein mengatakan mulus atau tidaknya proses spin off unit usaha syariah asuransi tergantung dari komitmen pemegang saham. “Kalau mereka punya komitmen yang bagus untuk mengembangkan syariah tentunya [penambahan modal] tidak akan ada masalah,” ujarnya. (arh)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Farodilla Muqqodam / Anggi Oktarinda / Donald Banjarnahor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper