Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terlambat beri info akuisisi, KPPU denda Mitra Pinasthika Rp4,6 miliar

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Mitra Pinasthika Mustika sebesar Rp4,6 miliar akibat terlambat melakukan pemberitahuan akuisisi saham PT Austindo Nusantara Jaya Rent.

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Mitra Pinasthika Mustika sebesar Rp4,6 miliar akibat terlambat melakukan pemberitahuan akuisisi saham PT Austindo Nusantara Jaya Rent.

“Menyatakan bahwa Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap majelis komisi yang dipimpin Sukarmi pada, Selasa (11/12).

Denda keterlambatan notifikasi Mitra Pinasthika adalah yang pertama sejak diberlakukannya Peraturan KPPU No. 4 tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan  Usaha  dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.

Seperti diketahui, peleburan badan usaha yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal berlaku secara yuridis akuisisi tersebut.

Penilaian atas akuisisi Austindo Nusantara (ANJR) itu sendiri telah dikeluarkan komisi dan menyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan aksi korporasi Mitra Pinasthika itu.

Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.

Komisi menerima pemberitahuan akuisisi itu pada 27 April dan pada 20 Juni dokumen pemberitahuan dinyatakan lengkap dan terhitung sejak tanggal tersebut Komisi melakukan penilaian dengan mengeluarkan Surat Penetapan 40/KPPU/Pen/VI/2012.

Mitra Pinasthika Mustika (MPM) merupakan suatu perusahaan yang didirikan dengan nama PT Mitra Pratama Mustika pada tanggal 2 November 1987 yang bergerak sebagai distributor sepeda motor merek Honda untuk wilayah Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur. (arh)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper