Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Pihak Kapal Motor Penumpang Bahuga Jaya yang tenggelam menuntut secara perdata pihak Kapal Norgas Cathinka senilai Rp70 miliar. 
 
Kuasa hukum Bahuga Jaya Chandra Motik mengatakan hasil keputusan Mahkamah Pelayaran (Mapel) menunjukkan bahwa kebenaran selalu terungkap. 
 
"Kami menyambut baik keputusan Mapel yang menyatakan Bahuga Jaya di pihak yang benar, Norgas yang salah dalam tragedi tabrakan kedua kapal di Selat Sunda beberapa waktu lalu sehingga menenggalamkan kapal Bahuga Jaya," katanya, Selasa (11/12/2012). 
 
Dia menjelaskan tuntutan perdata senilai Rp70 miliar kepada pihak Norgas ini karena kapal Bahuga Jaya ditabrak sehingga menyebabkan kapal tenggelam. 
 
Akibatnya, pihaknya kehilangan kapal, kehilangan pendapatan, awak kapal tak bisa bekerja, terancam dicabut izin operasional. 
 
"Belum lagi adanya biaya yang dikeluarkan untuk proses pemulangan penumpang kapal Bahuga yang selamat, juga biaya untuk menyantuni korban, dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan hingga saat ini untuk proses hukum yang masih berlangsung," kata Chandra. 
 
Menurutnya, keputusan Mahkamah Pelayaran yang menyatakan kapal Norgas bersalah dalam tragedi tabrakan dengan kapal Bahuga Jaya pada 26 September 2012 di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, Selat Sunda.   (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper