Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK DAERAH: PAD Makassar dari Pajak Rumah Kost Capai Rp3 Miliar

MAKASSAR--Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar dari pajak rumah kost diperkirakan mencapai Rp3 miliar seiring diterapkannya Perda Rumah Kost yang efektif berlaku mulai tahun depan.

MAKASSAR--Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar dari pajak rumah kost diperkirakan mencapai Rp3 miliar seiring diterapkannya Perda Rumah Kost yang efektif berlaku mulai tahun depan.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan diprediksi perolehan pajak rumah kost tahun depan bisa mencapai antara Rp1 miliar-Rp3 miliar.

"Potensi pajak rumah kost sebetulnya tinggi, bisa mencapai puluhan miliar. Tapi perda rumah kost yang juga mengatur tentang penerimaan pajaknya, baru diterapkan tahun depan sehingga diperkirakan penerimaannya sekitar Rp1 miliar sampai Rp3 miliar," ujar Wahab, Selasa (11/12/2012).

Menurutnya, Perda Rumah Kost merupakan perda insiatif dari DPRD Makassar dan merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah No 3 Tahun 2010 tentang pajak dan retribusi Makassar, yang pemungutan pajak untuk rumah kost masuk dalam klasifikasi pajak hotel.

Rumah kost yang bakal dibebankan pajak adalah termasuk klasifikasi mewah dilengkapi fasilitas lengkap seperti AC serta sejumlah perabotan, seperti lemari dan tempat tidur.

Selain fasilitas, jumlah kamar juga akan menjadi acuan penetapan status wajib pajak, dimana rumah kost yang memiliki lebih dari 10 kamar bakal diklasifikasikan sebagai objek pajak.

"Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Makassar yang tidak hanya dimaksudkan untuk memaksimalkan keberadaan rumah kost tapi juga untuk penataan rumah kost yang semakin tumbuh subur di Makassar," kata Wahab.

Adapun mekanisme pemungutan pajak rumah kost, yakni 10% dari harga kamar kost yang disewakan secara per bulan maupun per tahun, yang mekanisme pemungutan pajaknya hampir sama dengan sistem pajak hotel yakni sistem self assesment.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Hotel dan Hiburan Dispenda Makassar Agung Budisantoso mengatakan belum bisa menghitung secara pasti potensi perolehan PAD dari sektor penerimaan pajak rumah kost jika telah diterapkan secara efektif tahun depan. 

"Pendataan jumlah rumah kost serta pengklasifikasiannya masih terus kami lakukan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengetahui potensi penerimaan dari sektor ini. Tapi mungkin untuk tahun pertama penerapannya diperkirakan bisa pada angka Rp3 miliar," ujarnya.

Sepanjang 2012, Dispenda bersama DPRD Makassar intens melakukan sosialisasi terkait perda ini, berkoordinasi dengan perangkat kecamatan maupun kelurahan di Makassar untuk lebih memaksimalkan pemungutan pajak dari para wajib pajak rumah kost di kota ini. (K46) (Foto: komjakarta.org)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper