Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO: OJK siap jadi regulator dan pengawas

JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan siap melaksanakan mandat sebagai regulator dan pengawas bagi lembaga keuangan mikro.

JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan siap melaksanakan mandat sebagai regulator dan pengawas bagi lembaga keuangan mikro.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pihaknya sudah mendengar tentang pengesahan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan pengaturan dan pengawasan bagi LKM diserahkan kepada OJK. “Akan kami laksanakan mandat tersebut dengan baik,” ujarnya kepada Bisnis Selasa (11/12/2012).

Menurut dia otoritas akan segera mempersiapkan mekanisme dalam pengaturan dan pengawasan LKM. Namun perlu ada persiapan internal OJK dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait. “Beri waktu bagi kami untuk berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai hal ini,” ujarnya.

Sebelumnya anggota Komisioner OJK Firdaus Djaelani pernah menyatakan bahwa pihaknya akan kesulitan mengawasi LKM karena berjumlah sangat banyak. Menurut dia, wewenang pengawasan sebaiknya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Kalau perlu diawasi oleh OJK, maka kami akan membuat standar pengawasan dan teknis pengawasan dilakukan pemerintah daerah. Kita bisa berdayakan dinas-dinas di daerah," ujarnya belum lama ini.

Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro yang disahkan pada hari ini, Selasa (11/12), memberikan mandat kepada OJK dalam perizinan, pengaturan dan pengawasan.

Dalam Undang-undang yang telah dibahas sejak 2011 dinyatakan bahwa LKM harus mendapatkan izin dari OJK, sebelum menjalankan kegiatan usaha. Undang-undang tersebut juga mewajibkan OJK untuk membuat tata cara perizinan usaha bagi LKM. (msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Donald Banjarnahor dan Farodlilah Muqoddam

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper