Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO: UU disahkan, efektif 2014

JAKARTA--Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro yang akan berlaku efektif 2 tahun pascadiundangkan.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan disahkannya UU LKM ini memberikan payung hukum

JAKARTA--Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro yang akan berlaku efektif 2 tahun pascadiundangkan.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan disahkannya UU LKM ini memberikan payung hukum bagi 600.000 LKM yang sudah ada dan yang akan didirikan di masa mendatang."UU ini mengatur kelembagaan, baik mengenai pendirian, bentuk badan hukum, permodalan, maupun kepemilikan," ujarnya dalam sidang Paripurna DPR, Selasa (11/12).Keberadaan LKM sebagai lembaga keuangan, imbuhnya, cukup signifikan dalam mendukung pengembangan usaha pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan jasa simpanan dan pembiayaan skala mikro.Berdasarkan UU LKM, cakupan wilayah usaha suatu LKM dibatasi hanya berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan perizinannya (multi-licensing).Adapun badan hukum LKM yang diperkenankan UU LKM adalah berbentuk koperasi dan Perseroan Terbatas."LKM yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, kepemilikan sahamnya paling sedikit 60% harus dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau Badan Usaha Milik Desa/ Kelurahan," tuturnya.Lebih lanjut, LKM yang belum berbadan hukum tetap, imbuh Menkeu, masih dapat beroperasi selama 1 tahun sejak UU ini berlaku sembari mengajukan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.Menkeu menuturkan UU ini mulai berlaku 2 tahun sejak diundangkan. Jangka waktu 2 tahun itu dimaksudkan untuk menyiapkan peraturan pelaksana UU, pedoman teknis pembinaan dan pengawasan LKM, serta infrastruktur, teknologi informasi, dan SDM OJK dan Pemda selaku pembina dan pengawas LKM.Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartato mengatakan pedoman teknis UU LKM akan diterjemahkan dalam 3 peraturan pemerintah (PP), dan 11 peraturan OJK.Salah satu PP, lanjutnya, akan mengatur soal aturan bunga LKM, sehingga tidak terjadi tingkat bunga excessive di masyarakat.Secara umum, lanjutnya, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Namun, LKM syariah wajib melaksanakan kegiatan usaha sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia.Airlangga menambahkan dalam UU LKM yang merupakan inisiatif Komisi VI DPR, penjaminan simpanan masyarakat pada LKM diwadahi oleh lembaga penjamin simpanan LKM yang dibentuk oleh Pemerintah daerah atau sindikasi LKM."LKM ini kecil-kecil, size-nya ada yang Rp50 juta sampai Rp500 juta. Kita juga atur supaya tidak ada cross ownership, kepemilikan individu maksimal 20% dan tidak boleh dimiliki langsung oleh asing," tuturnya.  (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper