BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat belum menetapkan status Bupati Garut Aceng Fikri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemerasan terhadap Asep Rahmat Kurnia Jaya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan status Aceng Fikri dalam kasus tersebut hingga saat ini masih sebagai saksi.
“Status Aceng masih sebagai saksi belum dijadikan tersangka,” kata Martinus di Mapolda Jabar, Senin (10/12/2012).
Martinus beralas, Aceng belum ditetapkan tersangka karena baru menjalani pemeriksaan satu kali.
“Kami belum berani [menetapkan tersangka] karena baru pertama kali diperiksa,” katanya.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 12 April 2012, awalnya Aceng meminta uang pada Asep lewat utusannya Chep Maher sebesar Rp250 juta dengan alasan sebagai titipan jaminan pendaftaran untuk masuk 2 nama pemilihan calon wakil bupati.
Lalu pada 17 April 2012, Chep Maher kembali mendatangi Asep di Hotel Banyu Artha Cipanas dengan maksud menyampaikan permintaan Aceng uang sebesar Rp1,4 miliar.
Alasannya untuk lolos menjadi wakil bupati atas permintaan dari ketua partai dan dewan.
Aceng juga menanyakan hal yang sama lewat SMS, serta Chep Maher lewat BBM. Akan tetapi, Asep tidak menggubris permintaan tersebut dan memilih melaporkan keduanya ke Polda Jabar 10 Mei 2012 terkait kerugian sebesar US$25.000 dan dugaan pemerasan Rp1,4 miliar.(k29/ija)