Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBERANTASAN KORUPSI: Presiden SBY Didesak Teken Revisi PP No.63/2005

JAKARTA: Sejumlah anggota DPR menyesalkan penarikan penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendesak Presiden meneken revisi PP No. 63 Tahun 2005 tentang Penyidik Polri di KPK.Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan

JAKARTA: Sejumlah anggota DPR menyesalkan penarikan penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendesak Presiden meneken revisi PP No. 63 Tahun 2005 tentang Penyidik Polri di KPK.Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan tindakan penarikan penyidik Polri menunjukkan tidak adanya keseriusan pemerintah untuk memperkuat KPK.“Penarikan (penyidik) terjadi karena Presiden Yudhoyono tidak menunjukkan kepemimpinannya dalam mendukung KPK. Presiden tidak mencegah, menghentikan, bahkan membiarkan konflik terjadi sehingga melemahkan KPK,” ujarnya, Kamis (6/12/2012).

Dia menambahkan tidak adanya keseriusan untuk memperkuat KPK akan berdampak buruk pada program 'andalan' pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.KPK sendiri, sambungnya, tidak punya pilihan lain selain merekrut penyidik independen sehingga menghilangkan ketergantungan pada penyidik asal lembaga lain. Sejauh ini penyidik Polri memang menjadi dilema karena pada satu sisi mereka harus berhadapan dengan rekan sejawat mereka seperti dalam kasus dugaan korupsi alat simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo."Di saat yang sama, KPK harus menangkap tawaran Polri untuk menggantikan penyidik yang ditarik sambil mewujudkan tekad adanya kemandirian penyidik di internal KPK," kata Eva.Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding juga menyesalkan tindakan penarikan penyidik Polri tersebut. Namun, sambungnya, hal terpenting yang harus dilakukan adalah perlunya revisi atas PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Penyidik Polri di KPK.“Revisi ini penting agar tidak ada tudingan pelemahan KPK ketika Polri menarik penyidiknya. Kalau revisi, maka akan ada penegasan," kata Suding.

Menurutnya, dengan revisi tidak ada alasan Polri menarik penyidik yang ada di KPK secara sembarangan karena ada rentang waktu yang tegas dan terencana."Jangan menggunakan kata 'dapat', itu bisa multitafsir. Bisa 10 tahun atau 12 tahun, saya kira sangat ideal 12 tahun," ujar Suding.Menurut Suding, komitmen Presiden SBY dalam kaitan untuk penguatan lembaga KPK harus dijalankan sehingga tak sekadar janji dan tidak hanya retorika di pidato."Untuk menguatkan itu segera presiden tanda tangan revisi tersebut," ujarnya.

Presiden SBY pernah berjanji akan segera meneken Keppres yang mengatur penyidik di KPK itu menyusul munculnya konflik kewenangan antara Polri dan KPK ketika akan mengusut kasus Djoko Susilo. (bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper