Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERIKANAN: Malaysia tangkap 5 Nelayan Indonesia

JAKARTA-- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, terjadi penangkapan terhadap lima nelayan tradisional Indonesia di perairan Selat Malaka oleh Polisi Diraja Laut Malaysia pada tanggal 20 November 2012.Kejadian penangkapan terjadi

JAKARTA-- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, terjadi penangkapan terhadap lima nelayan tradisional Indonesia di perairan Selat Malaka oleh Polisi Diraja Laut Malaysia pada tanggal 20 November 2012."Kejadian penangkapan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan kelima nelayan tradisional tersebut ditahan di penjara Lumut Pulau Penang, Malaysia," kata Koordinator Program Kiara, Abdul Halim, Minggu (25/11/2012).Menurut Abdul Halim, dalam kaitannya dengan kejadian tersebut, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Region Sumatra Utara mengirimkan surat kepada Bupati Kabupaten Langkat Ngongesa Sitepu.Surat tersebut, lanjutnya, agar pihak pemerintah daerah agar segera membantu membebaskan kelima nelayan tradisional yang ditangkap tersebut.Berdasarkan keterangan Presidium KNTI Wilayah Sumatera Tajruddin Hasibuan, nama kelima nelayan tradisional yang ditangkap aparat Malaysia itu adalah Zainal (63), Julfian (42), Azhar (41), Hendra (25), dan Syafaruddin Saragih (22).Kelima nelayan tradisional itu merupakan warga Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sumut, kecuali Azhar yang merupakan warga Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan.Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memulangkan lima nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang sebelumnya ditahan oleh aparat keamanan pemerintah Malaysia."Pemulangan nelayan ini merupakan wujud kepedulian KKP terhadap nasib para nelayan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/11).Kelima nelayan yang berhasil dipulangkan dari negara jiran tersebut adalah Syaiful Bahri, Suryadharma, Erwin, Syahputra (ketiganya merupakan nelayan asal Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai), dan Nasrun (nelayan asal Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai).Lima nelayan tersebut ditangkap pada 5 Juli 2012 karena dituduh melakukan "illegal fishing" dan secara ilegal memasuki wilayah perairan Malaysia.Menurut Syahrin, pihaknya telah mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.Namun, lanjutnya, bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap, KKP akan secara proaktif mendorong dan bekerja sama dengan pihak berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan para nelayan.Ia memaparkan, pemulangan kelima orang nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara itu merupakan hasil dari kegiatan advokasi yang secara aktif terus menerus dilaksanakan KKP. Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan KKP sejak tahun 2011 sampai saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 252 nelayan.(Antara/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper