Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANGGARAN HAM: Kontras Desak Pemerintah Hentikan Impunitas

JAKARTA: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) beserta keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu mendesak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menghentikan praktik  impunitas, sehingga penyelesaian kasus-kasus

JAKARTA: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) beserta keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu mendesak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menghentikan praktik  impunitas, sehingga penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Kontras bersama korban Timor Leste, pendamping korban dari Bosnia, serta korban pelanggaran HAM berat masa lalau dalam surat terbuka kepada Menteri Hukum dan HAM.

Sri Suparyati, Wakil Koordinator Kontras, mengatakan praktik impunitas, atau kejahatan tanpa hukuman, atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah berlangsung hampir 14 tahun. Desakan itu juga terkait dengan Hari Anti Impunitas yang diperingati setiap 23 November.

"Praktik impunitas dalam banyak kasus penyiksaan juga masih terus berlangsung, meski pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam evaluasinya, praktek tersebut tidak sejalan dengan upaya penghukuman yang berlangsung di internal institusi baik polisi maupun militer," ujar Suparyati dalam situs resmi Kontras hari ini,  Jumat (23/11/2012).

"Kami mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk mendorong  Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas kasus pelanggaran HAM yang telah diselidiki oleh Komnas HAM."

Kontras mencatat  para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM belum memperoleh pemulihan, mengingat mekanisme dan terobosan yang hingga kini belum dilakukan oleh pemerintah.

Salah satunya adalah  pemerintah yang belum menindaklanjuti rekomendasi DPR RI terkait dengan salah satu masalah pelanggaran berat HAM masa lalu, yakni penghilangan paksa.

Dia memaparkan hal itu termasuk agenda pemulihan pada kasus tragedy 1965, kasus Talangsari Lampung, kasus Tanjung Priok, Kasus Mei 1998. Kasus Trisaksi-Semanggi I&II, Wasior Wamena. 

"Pada beberapa kasus penyiksaan, pemulihan juga tidak menjadi satu mekanisme padahal pelaku telah terbukti  melakukan tindakan penyiksaan," ujarnya lagi. "Kami mendorong sebuah kebijakan pemulihan korban yang sesuai dengan prinsip hak-hak korban." (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper