Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Pejabat Adhi Karya

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.

Berbeda dengan sebelumnya, apabila selama ini lebih banyak penggeledahan di Jakarta, kali ini penggeledahan dilakukan di Semarang, Jawa Tengah.''Ada penggeledahan sebuah rumah milik salah satu pejabat PT AK terkait penyidikan Hambalang di Semarang,'' ujar Juru Bicara KPK  Johan Budi  hari ini,  Kamis (22/11/2012).Namun Johan tidak menjelaskan siapa pejabat PT Adhi Karya (AK) tersebut. Begitu juga dengan dimana tepatnya lokasi penggeledahan. ''Saya belum tahu,'' pungkas Johan.Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dilakukan di kantor PT Metapora Solusi Global di jalan Ridwan Grogol, rukan Permata Senayan di blok a, rumah di jalan gandaria nomor 17, rumah pengusaha Mahfud Suroso Kartika pinang Sektor 7 Pondok Pinang, dan kemudian kantor PT Global Daya Manunggal di kota Bambu selatan nomor 3 Jakarta Barat.Johan menambahkan, lokasi lain yang ikut digeledah adalah rumah atas nama Paul Nelwan jalan Wahyu blok G nomor 28 Gandaria dan  Jalan Alam elok V111 Nomor 17, namun tidak disebut daerahnya. Dalam penggeledahan tersebut KPK mengaku memperoleh sejumlah dokumen transaksi terkait Hambalang.Penggeledahan juga pernah dilakukan KPK terkait penyidikan kasus ini di tujuh lokasi, Kamis 19 Juli lalu. Antara lain di kantor Kemenpora yang terletak di kawasan Senayan dan Cibubur. Dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dua kantor PT Wijaya Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah Jakarta Timur.Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2011, KPK akhirnya mengumumkan tersangka kasus Hambalang. Adapun tersangkanya yakni Mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka. Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dedy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper