yJAKARTA--Kuasa hukum penggugat Zhongyuan menilai kuasa hukum Joint Operation Body Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd berusaha mengaburkan fakta dalam perkara sengketa pengeboran minyak di Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Berdasarkan dokumen kontrak No.231/SR/OPS/CON/OT/GSIL/X/08, antara Joint Operation Body Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd yang melakukan perjanjian. Jelas bahwa yang dapat melakukan pengikatan dan perjanjian adalah subjek hukum,”ungkap kuasa hukum penggugat Zhongyuan Southeast Asia, Hutami Simatupang seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut kuasa hukum Zhongyuan tersebut, pernyataan kuasa hukum Joint Operation Body Pertamina-Golden Spike Indonesia, Makki Yuliawan yang menyebutkan gugatan penggugat kabur dan tidak jelas karena gugatan penggugat error in persona karena obyek gugatannya tidak memenuhi syarat formal dalam hukum perdata.
“Harusnya penggugat menggugat PT Pertamina Hulu Energi dan PT Golden Spike sebagai badan hukum, bukan lembaga pelaksana operasional di lapangan yang digugat penggugat.”
Dalil kuasa hukum tergugat JOB Pertamina-Golden Spike, lanjutnya, adalah suatu bentuk mengaburkan fakta dan mengada-ada. Hutami merujuk putusan Mahkamah Agung RI No.3273 K/Pdt/2001, tanggal 20 Desember 2004 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No.31/pdt.G/2000/PN.JBI, tanggal 27 Nobember 2000 jo putusan Pengadilan Tinggi Jambi No.10/pdt/2001/PT.JBI tanggal 3 Maret 2001 yang menolak eksepsi tergugat bahwa gugatan salah subyek hukum karena menempatkan Joint Operating Body (JOB) Indonesia Respources di Jakarta cq Joint Operating Body (JOB) pertamina Gulf Resources (Jambi EOR) Ltd sebagai tergugat II/Pembanging/Pemohon Kasasi.
Majelis hakim menunda sidang perkara ini hingga Rabu pekan mendatang, guna memberi kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk menyampaikan replik atas jawaban tergugat I sebelumnya.
Selain itu, lanjutnya, penggugat tetap berpedoman pada perjanjian arbitrase yang telah disepakati penggugat dan tergugat. “Ada perjanjian jika terjadi sengketa dalam kerja sama antara penggugat dan tergugat dalam pengeboran minyak tersebut, lembaga arbitrase yang ditunjuk sebagai penengah dan menyelesaikan masalah antara penggugat dan tergugat.”
Dalam perkara gugatan perusahaan pengeboran minyak PT Zhongyuan, melalui kuasa hukumnya Hutami Simatupang yang menggugat adanya penyanderaan peralatan pengeboran minyak milik perusahaan pengeboran minyak di lepas pantai di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Penggugat meminta majelis hakim agar menghukum JOB PT Pertamina Golden Spike karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan membayar ganti rugi sebesar US$6 juta dan kerugian immaterial sebesar US$1 juta.(msb)