Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MULYA AGRO PERSADA: Soal RUPS, Majelis Hakim Minta Pendapat Ahli Zulkifli Harahap

JAKARTA : Majelis hakim meminta pendapat ahli Bidang Kenotariatan Zulkifli Harahap berkaitan permintaan izin penyelenggaran RUPS PT Mulya Agro Persada (MAP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menurutnya, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk

JAKARTA : Majelis hakim meminta pendapat ahli Bidang Kenotariatan Zulkifli Harahap berkaitan permintaan izin penyelenggaran RUPS PT Mulya Agro Persada (MAP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menurutnya, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk pengalihan saham atau penjualan saham  yang dituangkan dalam surat sirkuler itu wajib ditandatangani para pemegang saham.

"Tenggang waktunya selama 90 hari.  Jika ada di antara para pemegang saham tidak menandatangani surat tersebut, penawaran untuk menjual saham itu tidak dapat dilaksanakan," ungkap Zulkifli Harahap, yang dimintai pendapatnya oleh majelis hakim Gusrizal dalam sidang untuk menyelenggarakan RUPS PT MAP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2012).Menurutnya, penjualan saham sautu perusahaan berbadan hukum harus terlebih dahulu ditawarkan kepada para pemegang saham di dalam perusahaan tersebut sebelum ditawarkan kepada orang lain di luar para pemegang saham perusahaan tersebut.Dia menambahkan direksi pada suatu badan hukum yang statusnya Terbuka (Tbk) wajib untuk melakukan audit terhadap kinerja perusahaan. "Jika direksi tidak melakukan audit terhadap peerusahaan tersebut, maka para komisaris dalam perusahaan dapat memintakan audit terhadap perusahaan tersebut.”Pendapat ahli ini diajukan majelis hakim yang memeriksa permohonan kuasa hukum PT MAP, Bambang Hartono dari Kantor Hukum Denny Kailimang dan Ponto yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan RUPS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu  terkait dengan penolakan direksi yang lama untuik memasukkan nama direksi yang diajukan PT MAP yang telah mengeluarkan biaya sebesar Rp131 miliar untuk membeli saham PT Indo Truba Tengah tersebut.Bambang menambahkan sepanjang  kesepakatan jual beli yang mana pembeli telah menyerahkan uang sebesar Rp131 miliar untuk membeli saham, maka wajib hukumnya agar komisaris yang baru dimasukkan sebagai salah satu pemegang saham di dalam akta pendirian perusahaan yang baru tersebut.Apalagi Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) yang menjadi pemegang 50% saham PT MAP telah menjual sahamnya dan dana sebesar Rp131 miliar, sedangkan sebagian dari dana tersebut dipergunakan untuk membangun museum untuk Pahlawan A.H.Nasution dan sisanya masih disimpan di YKEP.Kuasa Hukum PT Indo Truba Tengah Titus Suhari mengatakan pengalihan saham PT MAP belum selesai karena masih terdapat persyaratan administratif yang belum terpenuhi.

”Oleh karenanya pengalihan saham perusahaan tersebut belum memenuhi syarat formal yang diatur dalam ketentuan hukum acara perdata,” tegasnya. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper