Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SIMULASI KEMUDI Dilimpahkan ke KPK, Polri Resmi Hentikan Penyidikan

JAKARTA: Setelah memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus alat uji mengemudi, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat penghentian penyidikan telah disampaikan ke KPK.

JAKARTA: Setelah memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus alat uji mengemudi, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat penghentian penyidikan telah disampaikan ke KPK.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)Polri Komjen Sutarman menyampaikan bahwa penyidiknya tak lagi melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadan alat uji mengemudi di Korlantas Polri.

Menurutnya, kasus tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh komisi antirasuah untuk menanganinya. Pasalnya, kemarin (22/10) Polri menyatakan tidak lagi melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

"Kami sudah melimpahkan ke KPK. Silakan KPK mau menindaklanjuti seperti apa. Sepenuhnya kami melimpahkan," ujarnya di Jakarta hari ini, Selasa (23/10/2012).

Adapun untuk berkas perkara, seperti barang bukti dan para tersangka, kata Sutarman, akan dibicarakan dalam teknis pelimpahan selanjutnya antara penyidik KPK dan Polri.

Terkait masalah dua tersangka yang tidak menjadi tersangka di KPK sebelumnya, sambungnya, Polri menyerahkan sepenuhnya kepada komisi antisuap itu, karena tak lagi menjadi kewenangan Polri. Kedua tersangka itu adalah AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.

"Jadi, sudah diserahkan semuanya. Silakan ditindaklanjuti penyidikannya oleh KPK. KPK akan menetapkan berapa tersangkanya, silakan. Itu sepenuhnya jadi tanggung jawab KPK setelah kita bersurat kemarin," terangnya.

Demikian juga terkait dengan status penahanan para tersangka, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Kelima tersangka yang sudah ditahan Polri Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen  proyek, pihak pemenang tender Direktur Budi Susanto, pihak subkontraktor Sukotjo S Bambang, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo. (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper