Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LIPPO VS ASTRO: Lippo kalah, tetap ganti rugi US$250 juta

SINGAPURA: Grup Lippo kalah dari mantan rekanannya yaitu Grup Astro milik biliuner Malaysia T. Ananda Krishnan dalam sebuah persidangan arbitrase di Singapura yang menguatkan putusan ganti rugi sebesar US$250 juta.Sidang arbitrase yang diajukan tiga

SINGAPURA: Grup Lippo kalah dari mantan rekanannya yaitu Grup Astro milik biliuner Malaysia T. Ananda Krishnan dalam sebuah persidangan arbitrase di Singapura yang menguatkan putusan ganti rugi sebesar US$250 juta.Sidang arbitrase yang diajukan tiga pihak di Singapura pada 2010 lalu itu baru saja menerbitkan putusan yang merugikan Grup Lippo dalam kasus perusahaan televisi patungan yang gagal.Toby Landau, pengacara kelompok usaha yang didirikan Mochtar Riady itu, berpendapat putusan arbitrase itu sudah lewat batas waktu dan tidak berlaku lagi dalam kasusnya.Menurut Landau, perusahaan yang dia wakili itu juga tidak pernah setuju atas pengajuan  arbitrase itu.Dalam dokumen perintah arbitrase berisi 85 halaman hari ini, (23/10), Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Belinda Ang mengatakan begitu batas waktu terlampaui, keputusan pengadilan harus dilaksanakan seperti sudah disepakati sebelumnya oleh pihak yang bertikai.Dia juga mengatakan tidak ada kemungkinan bagi pihak yang ikut dalam arbitrase itu untuk dapat menolak putusan tersebut.Saling tuntutAstro mulai mengajukan tuntutan arbitrase sebulan setelah Grup Lippo menuntut perusahaan Malaysia itu dan individu lain yang terkait dengan Krishnan di Indonesia pada September 2008.Pengajuan tuntutan Grup Astro oti adalah untuk meminta pengembalian dana yang gagal diinvestasikan di perusahaan patuntan TV berbayar dengan merek Astro.Untuk membantu tuntutan arbitrase itu, Astro juga mencari dukungan dari beberapa pengadilan, termasuk di Inggris Raya, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.Astro All Asia Networks Plc milik Krisnan pernah mengatakan gagalnya kerja sama perusahaan patungan terjadi karena rekanan lokalnya di Indonesia yaitu Grup Lippo gagal membayar 805 juta ringgit (US$264 juta).Kasus yang disidangkan di Singapura adalah Astro Nusantara International BV melawan PT Ayunda Prima Mitra yang terafiliasi dengan Grup Lippo bernomor perkara OS807/2010 dan OS913/2010. Singapore High Court.(Bloomberg/Iaa/Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper