JAKARTA:National Maritime Institute (Namarin) menyatakan,instansi Penegak Hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan bisa saja menindaklanjuti dan menelusuri ada tidaknya kejanggalan dan praktek gratifikasi terkait pengangkatan Kepala Otoritas Pelabuhan (KaOP) Tanjung Priok menjadi Komisaris PT MTI.
Apalagi setelah ada konfirmasi dari KaOP Tanjung Priok Sahat Simatupang yang mengaku di minta langsung oleh Dirut Pelindo II Richard Jose Lino untuk menjadi Komisaris PT Multi Terminal Indonesia (MTI)-anak perusahaan PT Pelindo II, yang beroperasi di pelabuhan Priok.
"Bisa saja masalah ini menjadi dasar instansi penegak hukum apabila di temukan kejanggalan-kejanggalan saat yang bersangkutan menjabat KaOP sekaligus Komisaris anak perusahaan BUMN Pelabuhan itu,terutama dari sisi kebijakan yang sudah pernah dikeluarkan OP Tanjung Priok,"ujar Direktur Namarin Siswanto Rusdi kepada Bisnis hari ini, Minggu (14/10/2012).
Siswanto menegaskan, sebaiknya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menunjuk KaOP Tanjung Priok yang baru, supaya persoalan ini tidak berlarut-larut.
"Pihak-pihak yang di rugikan, termasuk pelaku usaha juga dapat menggunakan mekanisme gugatan ke PTUN terkait pengangkatan KaOP tersebut sebagai komisaris MTI," paparnya.
Gugatan itu, kata dia, bisa dilakukan oleh pelaku bisnis serta pegawai Pelindo II maupun MTI, soalnya pengangkatan Sahat Simatupang selaku KaOp yang notabene regulator tertinggi di pelabuhan sebagai komisaris MTI (operator) di pelabuhan Priok,sebagai hal yang tidak lazim.
Kelakuan KaOP Tanjung Priok dengan menerima tawaran komisaris MTI sudah membuat situasi batin antara Instansi OP, Pelindo II dan pebisnis di Priok menjadi sudah tidak nyaman.
"Dalam bahasa pepatah, KaOP Tanjung Priok kini sudah lancung ke ujian sehingga dia tidak bisa dipercaya lagi.Ini sangat vatal," paparnya.
Namarin menilai ini persoalan berat yang mesti segera di tindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan untuk mengembalikan situasi kondusif iklim bisnis di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sejumlah kalangan pelaku usaha di Pelabuhan TanJung Priok justru menduga PT Pelindo II melakukan praktek gratifikasi, untuk memuluskan seluruh program kerjanya dengan melibatkan regulator tertinggi di pelabuhan itu sebagai komisaris MTI.
"KaOP itu kan Gubernur di Pelabuhan.Loh kok ikutan berbisnis?," ujar FS Popal, wakil Ketua Kadin Kota Jakarta Utara Bidang Kepelabuhanan kepada Bisnis. (k1/sut)