JAKARTA: Ketua Yayasan Kartika Eka paksi (YKEP) Djoko Daryatno mengungkapkan Menteri Pertahanan dan panglima TNI merekomendasikan agar penjualan 50% saham senilai Rp131 miliar milik yayasan di PT Indo Truba Tengah kepada Mulya Agro Persada agar dicabut dan dibatalkan karena belum memenuhi ketentuan pengalihan aset TNI.
“Ada empat surat rekomendasai dari Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Ketua Dewan Pembina yang disampaikan pada 2009, 2010, 2011 dan 2012 yang meminta pembatalan dan pencabutan penjualan 50% saham milik YKEP di perusahaan perkebunan kelapa sawit di PT Indo Truba Tengah,” ungkap Djoko dalam sidang permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Mulia Agro Persada (MAP) yang dimohonkan kuasa hukumnya Bambang Hartono dari Kantor Hukum Denny Kailimang dan Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( 16/10/2012).
Saham YKEP di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Indo Truba Tengah tercatat 50% saham, selebihnya saham itu milik PT Minamas Gemilang dan PT Anugreha Perkasa yang masing-masing menguasai 25% perusahaan perkebunan PT Indo Truba Tengah.
“Transaksi jual beli saham saham itu belum memperoleh persetujuan atau izin Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI,” kata Ketua YKEP yang mulai bekerja pada 2009, sedangkan transaksi jual beli 50% saham TNI di perusahaan perkebunan itu terjadi pada 2008.
Djoko yang mengaku tidak mengetahui bagaimana proses awal penjualan saham perusahaan perkebunan milik YKEP tersebut. "Soal bagaimana latar belakang penjualan saham itu, saya tidak mengetahuinya. Namun, sebagai Ketua YKEP yang baru pada 2009, tentunya membuat laporan kepada Menteri Pertahanan dan panglima TNI,” katanya.
Menurutnya, adanya persoalan dalam pengalihan 50% saham milik YKEP di Indo Truba Tengah yang dijual kepada Mulya Agro Persada berdasarkan surat yang disampaikan kuasa hukum perusahaan tersebut berkaitan belum didaftarkannya nama pemegang saham seusai dilakukannya jual beli saham itu kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Penegasan yang senada juga disampaikan Ketua Bidang Pengawasan YKEP, E.Situmeang bahwa transaksi penjualan saham perusahaan perkebunan itu belum memenuhi salah satu syarat berkaitan pengalihan aset TNI. “Karena tidak memenuhi persyaratan itu, maka wajar saja jika Menteri Pertahanan dan Panglima TNI meminta pembatalan jual beli saham tersebut.”
Dalam sidang itu, Situmeang menambahkan proses penjualan 50% saham milik PT YKEP di Indo Truba Tengah yang dibuat di hadapan Notaris Rusnaldi itu telah melanggar aturan dalam pengalihan saham yang berlaku di lingkungan TNI.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon RUPS PT MAP, Bambang Hartono mengatakan permohonan RUPS itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan penolakan direksi yang lama untuik memasukkan nama direksi yang diajukan PT MAP yang telah mengeluarkan biaya sebesar Rp131 miliar untuk membeli saham PT Indo Truba Tengah tersebut.
“Prinsipnya jika sudah dilakukan kesepakatan jual beli yang mana pembeli telah menyerahkan uang sebesar Rp131 miliar untuk membeli saham itu, wajib hukumnya untuk segera mendaftarlkan perubahan pemegang saham itu untuk didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.”
Bambang mengatakan PT MAP yang telah mengeluarkan dana untuk membeli saham di PT Indo Truba Tengah berhak untuk masuk sebagai pemegang saham atas PT Indo Truba Tengah.
“Tapi, sampai sekarang, meskipun pihak YKEP telah menerima dana Rp131 miliar atas penjualan 50% saham di PT Indo Truba Tengah dan telah mempergunakan dananya untuk keperluan TNI, tapi klien kami sebagai pembeli sahamnya belum terdaftar sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut.’
Kuasa hukum termohon PT Indo Truba Tengah, Titus Suhari mengatakan keterangan para saksi dalam perkara permohonan RUPS tersebut telah mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi permasalahan dalam proses jual beli saham.
“Biarkan majelis hakim yang akan menilai apakah permohonan untuk RUPS yang diamohonkan kuasa hukum pemohon telah memenuhi syarat atau tidak," katanya. (msb)