Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: Hakim Belum Jadwalkan Putusan Soal Pemegang Obligasi BLT

JAKARTA: Pemegang obligasi PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLT) masih harus menunggu putusan hakim pengawas soal cara mengajukan tagihan dalam proses restrukturisasi perusahaan pelayaran tersebut.

JAKARTA: Pemegang obligasi PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLT) masih harus menunggu putusan hakim pengawas soal cara mengajukan tagihan dalam proses restrukturisasi perusahaan pelayaran tersebut.

Andrey Sitanggang, pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BLT, mengatakan pihaknya masih berpegang pada perjanjian wali amanat yang ditandatangani pembeli obligasi terkait siapa yang harus mewakili bond holder dalam proses restrukturisasi.

“Memang ada pro-kontra tentang diwakilkan atau mengajukan tagihan sendiri, akan tetapi semua tagihan tetap ada, tidak hilang, apapun putusan [hakim pengawas] nanti,” katanya kepada Bisnis, Senin (15/10/2012).

Dia mengatakan belum tahu kapan hakim pengawas akan mengeluarkan putusan tersebut yang akan berpengaruh pada cara pengajuan tagihan dan pengambilan suara dalam proses PKPU.

Andrey berharap hakim segera memutuskan sebelum dilakukan pengambilan suara terkait proposal perdamaian BLTA yang paling lambat dilakukan 13 November. Periode itu masih bisa diperpanjang jika belum tercapai kesepakatan dengan tambahan waktu PKPU tetap.

Seperti diketahui, beberapa pemegang obligasi meminta hakim pengawas mengeluarkan putusan terkait proses pengajuan tagihan mereka. Kewenangan wali amanat, sesuai dengan pasal 51 UU Pasar Modal, mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Akan tetapi, dalam UU Kepailitan dan PKPU juga mengatur secara lebih khusus bahwa bila terdapat sindikasi kreditor maka masing-masing kreditor adalah kreditor seperti dimaksud dalam pasal 1 angka 2.

Definisi kreditor dalam undang-undang tersebut adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Salah satu yang minta untuk mengajukan tagihan sendiri adalah PT Bank Central Asia Tbk. Kuasa hukum BCA, Yonatan Hermanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh surat yang diminta kepada hakim pengawas.

Sebelumnya, Hermanto mengatakan bahwa undang-undang pasar modal tidak mengatur secara spesifik jika terjadi PKPU.  “Karena UU Kepailitan dan PKPU mengatur lebih khusus, maka seharusnya pemegang obligasi bisa bertindak sendiri berdasarkan UU tersebut,” katanya belum lama ini. (Foto: Bisnis-KTI.com) (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper