JAKARTA: Mabes Polri akan menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsialat uji mengemudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, menyusul instruksiPresiden agar segala kasus yang terkait dengan simulator SIM ditangani lembaga tersebut.Sejumlah tersangka yang akan diserahkan kepada KPK adalah Brigjen DidikPurnomo, pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyusmenyatakan polisi akan membahas koordinasi mengenai teknis penyerahan ketiga tersangkadengan KPK.Namun, menurutnya, penyerahan tersangka akan menghadapi sedikit kendala,karena kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Agung dan para tersangkahampir habis masa penahanannya."Akan diserahkan ke KPK dengan mekanisme diatur kemudian. Penyidik akanada aturan yang akan dikeluarkan, akan dikoordinasikan dengan baikberkaitan dengan masa tugas penyidikan," katanya dalam jumpa pers diMabes Polri, Selasa (9/10/2012).Masa penahanan Brigjen Didik Purnomo dan pengusaha Budi Susanto akan habispada Oktober ini. Penahanan keduanya pun sudah diperpanjang. Kasus merekasaat ini masuk tahap P19 atau tinggal melengkapi berkas untuk menjadi P21dan diajukan ke penuntutan.Presiden SBY Senin lalu meminta agar penanganan kasus alat uji mengemudi semuanyadiserahkan kepada KPK. Menindaklanjuti permintaan presiden, Suhardimenyatakan polisi dan KPK akan melakukan sinergi dalam kasus tersebut. (if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel