JAKARTA: Kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Chris Butar Butar meminta PT Bank Mandiri untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap untuk membayar ganti kerugian Rp89 miliar menyusul adanya penetapan sita jaminan atas aset PT Bank Mandiri.
“Kami meminta PT Bank Mandiri agar melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Jika tidak, kita mengajukan lelang terhadap aset PT Bank Mandiri yang telah disita tersebut,”ujar kuasa Christ, Selasa (9/10/2012).
Penegasan itu disampaikan Christ berkaitan dikabulkannya sita atas aset PT Bank Mandiri yang terletak di Wisma PT Bank Mandiri II di Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang sebelumnya peernah dijadikan kantor PT Bank Ekspor Impor (Exim).
Dalam perkara ini, kuasa hukum APHI itu mengajukan sita atas sembilan aset tanah dan bangunan milik PT Bank Mandiri yang merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) No.1849 K/Pdt/2009, tanggal 30 November 2009 jo putusan MA No.399 PK/Pdt/2010, tanggal 18 Oktober 2010 (Peninjauan Kembali).
Dia mengatakan PT Bank Mandiri berkewajiban isi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Sita atas aset bank tersebut. “APHI siap mengambil alih untuk membeli gedung tersebut jika permohonan lelangnya dikabulkan pengadilan.”
Kuasa hukum PT Bank Mandiri, Ribbay Apin Nasution dari Kantor Hukum Sentot Pancawardhana, mengatakan sita eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap aset PT Bank Mandiri hanya dicatatkan saja. “Karena gedung atau aset yang disita itu pernah disita Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus yang lain. Jadi, sifatnya hanya dicatatkan saja,”katanya.
Ribbay menambahkan sengketa PT Bank Mandiri dengan APHI belum dapat dilaksanakan PT Bank Mandiri karena masih terdapat empat perkara dalam kasus yang sama yang masih dalam tahap banding di pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Sebaiknya, kita menunggu putusan atas empat perkara lainnya yang masih dalam proses banding di PT DKI Jakarta.”
Sebelumnya, kuasa hukum PT Bank Mandiri itu mengatakan perkara perdata yang menghukum PT Bank Mandiri untuk membayar ganti rugi Rp89 miliar itu sebenarnya melibatkan banyak pihak.
“Pelaku kejahatan alam kasus itu ada tiga orang. Harusnya, tanggung jawab untuk membayar ganti rugi itu ditanggung menjadi empat secara tanggung renteng. Oleh karena itu yang paling adil menunggu sampai empat perkara tersebut diputus hingga berkekuatan hukum tetap.”
Berkaitan perkara ini, kuasa hukum PT Bank Mandiri mengajukan gugatan terhadap mantan Kepala Cabang PT Bank Mandiri, Gatot Cahyanto, karyawan PT Jasabanda, Garta dan dua terdakwa lainnya, Ismail P dan Syaifuddin. Namun, gugatan ganti kerugian terhadap keempat tergugat itu kandas dengan putusan Nebis In Idem (Obyek dan materi perkaranya sama).
Dalam gugatannya, Bank Mandiri meminta pengadilan menyatakan Ismail dan Gatot telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus NCD milik APHI. Bank yang berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta meminta putusan bahwa PT Bank Mandiri tidak bertanggungjawab atas kerugian dana milik APHI tersebut.
Chris mengatakan PT Bank Mandiri hanya mengulur-ulur waktu pencairan dana milik kliennya tersebut. “Sebenarnya, Bank Mandiri tidak perlu menunda-nunda pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Hendaknya kuasa hukumnya menghormati apa yang te;lah diputuskan dalam Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara NCD tersebut.” (msb)