Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PARAZELSUS Desak PT Combiphar Bayar Ganti Rugi Rp3,8 Miliar

JAKARTA: Kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia menilai putusan BANI berkaitan sengketa distribusi dengan perusahaan farmasi PT Combiphar telah berkekuatan hukum dan meminta  perusahaan tersebut membayar Rp3,8 miliar.

JAKARTA: Kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia menilai putusan BANI berkaitan sengketa distribusi dengan perusahaan farmasi PT Combiphar telah berkekuatan hukum dan meminta  perusahaan tersebut membayar Rp3,8 miliar.

“Putusan BANI telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga secara hukum terhadap Putusan BANI tidak dapat diajukan upaya hukum. Penetapan Eksekusi tersebut juga menjadi bukti bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-lah yang berwenang menangani perkara ini,”ungkap kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia, Tony Budidjaya, dalam kesimpulannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012).

Kesimpulan itu disampaikan Tonny berkaitan gugatan penggugat PT Combiphar terhadap PT Parazelsus Indonesia sebagai tergugat I dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai tergugat II  dalam perkara perdata No. 424/Pdt.G/2012.PN. Jkt.Sel.

Dalam putusan BANI itu, tergugat I menuntut ganti rugi, biaya dan bunga yang seluruhnya mencapai Rp5,365.044.987 serta kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000, tanpa merinci dari mana kerugian tersebut.

Namun, majelis hakim BANI yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan vonis terhadap PT Combiphar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp3,8 miliar.

Kuasa hukum PT Combiphar, Rully Simorangkir, mengatakan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yang menyatakan bahwa putusan BANI dalam perkara No. 415/VIII/ARB-BANI/2011 tertanggal 28 Mei 2012 batal demi hukum dengan segala akibatnya.

Menurutnya, tergugat II, BANI telah mengakui telah membuat putusan yang didasarkan pada bukti-bukti yang tidak sesuai asli dan bermasalah. Pengakuan tergugat II tersebut harus diartikan bahwa putusan yang dibuat oleh tergugat II telah diambil tanpa pertimbangan yang cukup.

Tergugat II, menurut penggugat, yang menerbitkan Berita Acara Verifikasi Bukti Perkara No. 415/VIII/ARB-BANI/2011 tertanggal 17 Februari 2012 (Bukti P-6). Dalam Berita Acara dimaksud dicantumkan bahwa bukti P-3A dan bukti P-3B yang diajukan oleh tergugat I pada saat itu tidak sesuai dengan asli dan bermasalah. (sut)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper