SURABAYA: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menilai proses pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur telah berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip good corporate governance.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Himawan Adinegoro mengatakan hal tersebut terlihat dari nilai kontrak pengadaan barang dan jasa melalui sistem lelang elektronik (e-procurement) yang terus meningkat setiap tahunnya.
"Tahun lalu nilai kontrak e-procurement Jatim sebesar Rp1,3 triliun dan sekarang nilainya juga sudah Rp1,3 triliun sehingga sampai akhir tahun diperkirakan bisa mencapai Rp1,5 triliun," katanya di hadapan 200 anggota Apindo Jatim, Kamis (27/9).
Padahal, sambungnya, pada tahun-tahun sebelumnya nilai kontrak e-procurement Jatim hanya sekitar Rp400 miliar-Rp700 miliar. "Ini menunjukkan sistem [e-procurement] sudah jalan dan para vendor [penyedia barang dan jasa] sudah juga sudah bisa beradaptasi dengan sistem," terangnya.
Menurutnya, jika nilai kontrak pengadaan barang dan jasa sudah setara denga 40% dari total rencana lelang, hal itu menunjukkan proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan dengan baik. "Sepertinya di Jawa Timur sudah mendekati itu," ujarnya.
Namun demikian, Himawan menyayangkan masih adanya satu kabupaten di Jatim yaitu Bangkalan yang hingga kini belum menerapkan sistem e-procurement. "Sampai saat ini nilai kontrak e-procurement di Bangkalan masih 0," katanya.
Wakil Ketua DPD Apindo Jatim Anton Subagyanto mengatakan pelaku usaha di Jatim sangat mendukung pelaksanaan e-procurement karena prosesnya sangat transparan dan efisien.
"Sistem ini menguntungkan pengusaha karena lebih transparan dari mulai tender, legal aspek sampai dengan pricing. Jadi ini low cost high productivity," katanya.
Namun, dia tidak memungkiri masih ada pelaku usaha yang belum mengerti sistem e-procurement sehingga terkadang masih melakukan praktik KKN.
"Makanya dalam forum semiloka bertema Internalisasi Sistem Integritas GCG Menuju Pengadaan Bersih ini, mari kita susun kesepakatan antara pelaku bisnis untuk mewujudkan pengadaan barang jasa bebas suap," tegasnya.
Wakil Sekretaris Umum DPN Apindo Iftida Yasar menambahkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip GCG pada dasarnya merupakan sebuah pilihan. "Kalau sampai salah pilih, bisa berakhir di penjara," katanya.
Sistem e-procurement, menurutnya, merupakan sistem pengadaan barang dan jasa yang bisa meminimalisir terjadinya praktek korupsi. "Dengan sistem ini menuntut perusahaan untuk lebih inovatif dan memerkerjakan karyawan yang memiliki kompetensi tinggi." (sut)