JAKARTA : Kuasa hukum PT Bank Mandiri mempersiapkan bukti surat pengalihan piutang oleh tergugat PT Sejati Internusa Overseas kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan perintah Undang-Undang No.49 Prp Tahun 1960.“Bukti yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan di antaranya bukti surat pengalihan piutang tergugat PT Sejati Internusa Overseas kepada PUPN,” ungkap Kuasa Hukum PT Bank Mandiri Ribbay Apin Nasution, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2012).Selain itu, lanjutnya, PT Bank Mandiri yang digugat dalam perkara perdata No.225/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel ini akan mengajukan bukti berupa surat perpanjangan dan pembaharuan kredit yang dilakukan penggugat PT Sejati Internusa Overseas.
“Artinya, pembaharuan perjanjian kredit tersebut membuktikan bahwa kredit penggugat PT Sejati Internusa Overseas bermasalah, atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kredit. Apabila, kredit penggugat tidak bermasalah, tidak diperlukan pembaharuan dan perpanjangan perjanjian kredit tersebut.”Selain itu, tambah Ribbay, bukti lain yang akan diajukan adalah bukti perhitungan kredit macet penggugat atas kewajiban untuk membayar utangnya.
“Banyak data bukti yang menunjukkan perusahaan penggugat memang tidak mampu membayar kredit, sehingga menjadi macet, padahal antara penggugat dan tergugat telah bersepakat dalam perjanjian kredit yang dibuat,” ujarnya.Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Sejati Internusa Overseas Yulianto mengatakan telah mengajukan sejumlah bukti adanya perjanjian utang piutang antara penggugat dan tergugat.
“Yang kami sayangkan adalah tergugat melakukan lelang atas penjualan lada yang statusnya dalam sengketa,” ungkapnya.Menurutnya, tindakan tergugat PT Bank Mandiri yang melakukan pelelangan lada yang masih dalam status sita tersebut merupakan perbiuatan melawan hukum. “Kami meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil dalam perkara ini.”Perusahaan eksportir lada PT Sejati Internusa Overseas, melalui kuasa hukumnya Yulianto menggugat PT Bank Mandiri ex PT Bank Bumi Daya (Persero) Pusat Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat sebagai tergugat.
Penggugat sebagai perusahaan eksportir hasil bumi berupa lada mempersoalkan tergugat PT Bank Mandiri ex PT Bank Bumi Daya (Persero) Pusat Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat karena melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak bersedia melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung |Np.647 K/Pdt/1992, tertanggal 30 September 1998. (bas)