JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kuasa hukum penggugat PT Mosesa Multi Servindo dan tergugat Haryo Koesoemo menyiapkan kesimpulan berkaitan sengketa investasi usaha tambang sebesar US$401.839,27.
“Itu perintah majelis hakim,”ungkap majelis hakim diketuai Pranoto dalam sidang lanjutan sengketa investasi usaha tambang batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012).
Dalam perkara perdata ini terjadi sengketa investasi pertambangan antara Achmad Fachrie sebagai pemilik PT Mosesa Multi Servindo dan tergugat Haryo Koesoemo berkaitan dengan pengurusan satu izin lahan pertambangan batu bara di daerah Kalimantan Selatan.
Oleh karenanya, penggugat mengirimkan dana awal US$401.839,27 atau setara dengan Rp4,5 miliar yang ditransfer sejak 2004. Namun, sampai perkara ini telah didaftarkan ke pengadilan, janji untuk usaha tambang itu tidak ada.
Majelis hakim mengatakan penggugat maupun tergugat telah menjalani proses gugatan, jawaban hingga pada pembuktian perkara tersebut. “Majelis hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulannya pada sidang 16 Oktober 2012,”ungkapnya.
Kuasa hukum penggugat Mosesa Multi Servindo, Leinarki Latupeirissa, mengatakan kesimpulan akan disampaikan dalam sidang yang akan datang. “Kita siap menyimpulkan tergugat Haryo Koesoemo telah menerima dana investasi dari penggugat atas kepercayaan yang begitu tinggi, tapi ternyata tergugat tidak memiliki lahan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.”
Leinarki menambahkan kliennya Achmad Fachrie dari PT Mosesa Multi Servindo telah mentransfer dana kepada tergugat Haryokoesoemo pada rekening No.8000501458 di City Bank,melalui PT Mosesa Multi Servindo Cabang Roxy.
Menurutnya, transfer dana itu didasari pada kepercayaan yang luar biasa dari kliennya terhadap tergugat Haryokoesoemo. Namun, ternyata kepercayaan yang begitu tinggi dari penggugat tersebut tidak dibalas dengan itikad tidak baik tergugat.
“Tergugat Haryokoesoemo menolak menandatangani perjanjian yang disodorkan penggugat dan tidak mau mengembalikan uang yang telah diserahkan penggugat untuk kegiatan usaha tambang batu bara yang batal tersebut.”
Kuasa hukum tergugat Haryokoesoemo, Titus mengatakan perusahaan kliennya memiliki izin resmi perusahaan tambang. “Perusahaan tambang klien saya itu ada izin pendirian perusahaan serta akta notaris pembentukan perusahaan tersebut. Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum tergugat telah menyampaikan bukti tersebut kepada majelis hakim.”
Namun, Titus menolak menjelaskan materi kesimpulan yang akan disampaikan tergugat Haryoekoesoemo dalam agenda sidang kesimpulan tersebut. “Tunggu saja sidangnya, saya akan sampaikan kesimpulan pada sidang mendatang.” (msb)