JAKARTA: Kuasa hukum perusahaan penyedia alat kesehatan PT Bhakti Wira Husada mengajukan bukti surat penetapan pemenang lelang pengadaan empat unit alat MRI Low tesia berkaitan sengketa pembayaran alar tersebut dengan Menteri Kesehatan.
“Bukti surat penetapan lelang itu membuktikan proses penetapan pemenang lelang dalam pengadaan MRI 2009 sudah melalui tahapan proses yang benar, spec barang sesuai dengan ketentuan dengan harga termurah jika dibandingkan dengan penawaran dari perusahan lain untuk barang yang sama,”ungkap kuasa hukum PT Bhakti Wira Husa, Irianto Simanjuntak dari Kantor Hukum Pro Legal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012).
Sebelumnya PT Bhakti Wira Husada menggugat Menteri Kesehatan Cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan Dan Peningkatan Fasilitas Sarana Dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (Kini Kementerian Kesehatan). Penggugat menguraikan sebagai pemenang lelang alat kesehatan berupa empat unit pesawat MRI low tesia tahun Annggaran 2009.
Dalam petitum gugatannya, kuasa hukum PT Bhakti Wira Husada itu meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar memerintahkan Menteri Kesehatan, melalui kuasanya untuk membuat addendum kontrak yang pelaksanaan pengadaannya dilakukan untuk tahun anggaran berikutnya.
Menurutnya, penetapan pemenang lelang tersebut jelas-jelas mencantumkan klausul kepada pemenang pekerjaan tersebut akan segera dikeluarkan Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan, bila Revisi DIPA telah ditetapkan.
Dalam pembuktian itu, kuasa hukum PT Bhakti Wira Husada juga menyampaikan bukti surat No.016/PSN/BWH/X/2009, tertanggal 13 Oktober 2009, tentang pemesanan barang alat kesehatan MRI Low tesia, melalui distributor alat kesehatan PT Bhineka Usada Raya (PT BUR). Penggugat telah mengadakan pemesanan kepada PT BUR pada 13 Oktober 2009.
Penggugat juga mengajukan bukti surat pemesanan barang PT BUR kepada Hitachi Medical Systems (S) Pte Ltd No.021/BUR-JKT/X/2009, tertanggal 15 Oktober 2009 membuktikan distributor pengadaan alat kesehatan itu telah melakukan pemesanan barang ke Hitachi, Jepang. “Dengan demikian, PT BUR juga telah beritikad baik dan berupaya secara dini agar kedatangan unit MRI dapat sampai di Indonesia pada 2009,” tuturnya.
Kuasa hukum Menteri Kesehatan, Hernanto, mengatakan tidak perlu mengomentari materi sidang dalam perkara ini. “Saya tidak akan memberikan keterangan sekarang. Tunggu saja sidang berikutnya,” paparnya.
Sebelumnya kuasa hukum Menteri Kesehatan dalam jawaban rekopensinya meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapanpemenang lelang penggugat konpensi/tergugat rekonpensi sebagaimana tercantum dalam Keputusan pembuat Komitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.
Permintaan pembatalan penetapan pemenang lelang itu karena penggugat baru memesan barang pada 13 Oktober 2009 melalui PT BUR yang melakukan pemesanan barang keperluan Kemenkes itu ke Hitachi, Jepang pada 15 Oktober 2009 dan diperkirakan barang baru sampai di Jakarta pada 29 Desember 2009. “Artinya telah melewati batas akhir penerimaan barang pada 16 Desember 2009.”
Dengan demikian, lanjut kuasa hukum Menkes itu penggugat atau tergugat rekonpensi telah melewati batas akhir Tahun Anggaran 2009 yang jatuh tempo 31 Desember 2009, batas akhir penerimaan barang yang tercantum pada dalam perjanjian pada 16 Desember 2009 yang merujuk pada kesepakatan perjanjian yang dibuat sesuai No.PL01.02/3/555/XII/09, tertanggal 18 Desember 2009.(msb)