Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa hukum PT Haseda Remindo ajukan bukti akta perubahan manajemen

JAKARTA:Perusahaan jasa transportasi PT Haseda Remindo mengajukan bukti akta perubahan manajemen perusahan tersebut berkaitan perkara bantahan penetapan sita ekskusi hak tanggungan terhadap  40 unit kendaraan roda empat jenis Ford New Ranger Double

JAKARTA:Perusahaan jasa transportasi PT Haseda Remindo mengajukan bukti akta perubahan manajemen perusahan tersebut berkaitan perkara bantahan penetapan sita ekskusi hak tanggungan terhadap  40 unit kendaraan roda empat jenis Ford New Ranger Double Cabin.“Dalam jawaban dan duplik terbantah PT CIMB Niaga mempersoalkan masalah pertanggungjawaban manajemen perusahaan pembantah. Untuk itu, kami mengajukan bukti akta perubahan manajemen perusahaan klien kepada majelis hakim,”ungkap kuasa hukum PT Haseda Remindo seusai siding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir pekan ini.Bukti akta perubahan perusahaan itu, lanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen yang sekarang terhadap bantahan tersebut. “Selain itu, kami juga mengajukan bukti adanya tagihan kredit yang sebenarnnya hanya mencapai Rp987 juta,”katanya.Kewajiban/hutang pembantah kepada terbantah, lanjutnya, hanya sebesar Rp987 juta dan pembantah beritikad baik akan melunasi hutangnya kepada terbantah dengan menitipkannya hutangnya (consignatie) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menurutnya, tagihan terbantah yang menyebutkan adanya tagihan sebesar Rp10,7 miliar adalah terlalu berlebihan. “Pihak terbantah menggabung-gabungkan antara tagihan hak fiducia dengan hak tanggungan yang tercatat dalam sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No.2807/2007/2004 dan sertifikat hak tanggungan peringkat II No.1453/2005 atas nama PT Haseda Remindo, tertanggal 12 Juli 2011 No.3107/MNS-CIMBN/VII/2011.Upaya pengambilalihan ke 40 unit kendaraan yang merupakan asset usaha pembantah merupakan tindakan yang tidak mempunyai landasan hukum tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Perusahaan terbantah mempunyai niat tidak baik untuk memiliki asset pembantah secara tidak wajar bahkan terbantah menginginkan perusahaan pembantah tidak dapat beroperasi lagi. “Bantahan pembantah cukuplah beralasan bahwa penetapan sita eksekusi hak tanggungan No.17/Eks.HT/2011/PN.Jkt.Sel , tertanggal 30 September 2011 tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pembantah dan terbantah.”Sebelumnya Kuasa hukum PT CIMB Niaga Tbk, Rinaldi Anshori mengatakan perhitungan hutang perusahaan jasa transportasi PT Haseda Remindo sebesar hingga Juli 2011 tercatat Rp10.760.145.094. Perhitungan yang dilakukan terbantah PT CIMB Niaga Tbk valid sesuai dengan standar system komputerisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.Dalam perkara ini terbantah PT CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan sita eksekusi hak tanggungan atas sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No.2807/2007/2004 dan sertifikat hak tanggungan peringkat II No.1453/2005 atas nama PT Haseda Remindo, tertanggal 12 Juli 2011 No.3107/MNS-CIMBN/VII/2011 pada point 5-nya menyebutkan “……jumlah kewajiban termohon per tanggal 30 Juni 2011 adalah sebesar Rp10,7 miliar.(Faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper