Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA USAHA: Bukti berita acara BANI bermasalah

JAKARTA:  Majelis hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutus perkara sengketa distribusi antara perusahaan farmasi, PT Combined Imperial Pharmaceuticals (Combiphar) dengan PT Parazelsus Indonesia menggunakan bukti “Tidak sesuai

JAKARTA:  Majelis hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutus perkara sengketa distribusi antara perusahaan farmasi, PT Combined Imperial Pharmaceuticals (Combiphar) dengan PT Parazelsus Indonesia menggunakan bukti “Tidak sesuai dengan asli dan 'bermasalah'.

“Dalam Berita Acara Verifikasi Bukti Perkara No. 415/VII/ARB-BANI/2011 yang dibuat  BANI, ternyata bukti P-3A dan bukti P-3B dinyatakan dan tertulis  tidak sesuai dengan asli dan bermasalah,’”ungkap kuasa hukum PT Combiphar, Rully Simorangkir dalam replik dalam sidang lanjutan perkara sengketa distrubisi antara penggugat PT Combiphar dan tergugat I, PT.Parazelsus Indonesia dan tergugat II, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2012).

Dalam perkara perdata No.424/Pdt.G/2012.PN Jkt Sel itu, penggugat PT Combiphar meminta majelis hakim membatalkan putusan ex BANI dalam perkara No.41`5/VII/ARB-BANI/2011 tanggal 28 Mei 2012 terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.08/Wasit/2012/PN Jkt.Pst, tanggal 21 Juni 2012, untuk seluruhnya.

Penggugat PT Combiphar menggugat PT Parazelsus Indonesia sebagai tergugat I dan menempatkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai tergugat II. Dalam putusan BANI  itu, majelis hakim menghukum PT Combiphar untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Dalam repliknya, kuasa hukum PT Combiphar mengatakan majelis hakim BANI yang menyidangkan perkara itu menemukan adanya bukti yang tidak sesuai dengan asli dan bermasalah sebagaimana disebutkan dalam verifikasi bukti yang dilakukan BANI pada 17 Februari 2012

Artinya, kata Rully, bukti P-3A dan bukti P-3B yang dijadikan pertimbangan hukum majelis hakim BANI dalam memutus perkara itu tidak sesuai dengan asli dan bermasalah. “Tidak seharusnya BANI mempergunakan bukti-bukti tersebut sebagai bahan pertimbangan hukum dalam amar putusannya.”

Menurut kuasa hukum PT Combiphar itu, kuasa hukum BANI dalam jawabannya butir III angka (10) menyebutkan menggunakan bukti P-3A dan bukti P-3B yang tidak sesuai dengan asli dan bermasalah tersebut sebagai bahan pertimbangan. “Hal ini menunjukkan benar putusan yang diambil oleh BANI telah dilakukan tanpa pertimbangan yang cukup (Onvoldoende Gemativeerd).”

Putusan majelis hakim BANI tersebut, tambah kuasa hukum PT Combiphar, jelas-jelas menggunakan bukti yang tidak sesuai dengan asli. “Maka putusan BANI telah dilakukan dengan menggunakan bukti yang palsu.’

Replik kuasa hukum Combiphar itu mengulas kesaksian Lukman yang diajukan kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia yang dinilainya bukan kesaksian (unus testis nulus testis). ”Kalaupun kesaksian Lukman tersebut hendak dipertimbangkan, yang dinyatakannya adalah tergugat I (PT Parazelsus Indonesia) kehilangan sales netto antara Rp. 400 juta dan Rp. 500 juta. Artinya, sales netto bukanlah keuntungan yang riil.”

Kuasa hukum PT Combiphar itu mempertanyakan pertimbangan hukum amar putusan perkara No. 415/VII/ARB-BANI/2011 yang menyebutkan nilai kerugian yang dibebankan kepada penggugat adalah salah. “Majelis hakim BANI menghukum penggugat untuk membayar kerugian kepada tergugat I (PT Parazelsus Indonesia) selama 13 bulan sebesar Rp. 400 juta sampai dengan Rp500 juta per bulan. Bila dikalikan dengan 13 bulan jumlahnya adalah antara Rp5,2 miliar dan Rp 6,5 miliar, bukannya nilai kerugian yang dituangkan dalam putusan itu, Rp3.848.627.723 yang dibebankan kepada penggugat."

Kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia, Bernard Sihombing, mengatakan akan menjawab apa yang disampaikan dalam replik penggugat PT Combiphar itu dalam duplik dan bukti yang akan diajukan pada sidang lanjutan perkara itu besok (Rabu, 19 September 2012). “Komentarnya tunggu saja dalam duplik yang akan disampaikan besok yaa…..”

Majelis hakim diketuai Gusrizal memunda sidang pembatalan putusan BANI itu hingga besok, guna memberi kesempatan kepada tergugat PT Parazelsus Indonesia dan tergugat II, BANI untuk menyampaikan duplik dan bukti-bukti.(msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper