Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA USAHA: Hakim perintah Combiphar siapkan replika

JAKARTA:Majelis hakim memerintahkan kuasa hukum PT Combined Imperial Pharmaceuticals (Combiphar) menyiapkan repliknya pada sidang besok berkaitan pembatalan putusan BANI dengan tergugat I, PT Parazelsus Indonesia dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia

JAKARTA:Majelis hakim memerintahkan kuasa hukum PT Combined Imperial Pharmaceuticals (Combiphar) menyiapkan repliknya pada sidang besok berkaitan pembatalan putusan BANI dengan tergugat I, PT Parazelsus Indonesia dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai tergugat II.

“Sehari kemudian, dilanjutkan dengan duplik dan bukti dari tergugat I, PT Parazelsus Indonesia dan tergugat II, BANI,” ungkap anggota majelis hakim Maman Ambari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/9/2012).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam perkara sengketa usaha pendistribusian produk farmasi PT Combiphar itu mengingatkan Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase yang memberi batas waktu 30 hari bagi para pihak untuk mengajukan keberatan atau pembatalan atas putusan tersebut.

Kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia, Bernard Sihombing dari Kantor Hukum Tony Budidjaya Nampak tidak keberatan terhadap perintah majelis hakim tersebut. Namun, kuasa hukum BANI, Fino dari Kantor Hukum Remy & Partners yang sempat keberatan terhadap perintah mengajukan duplik hanya selisih 1 hari atas pembacaan replik penggugat akhirnya menerima perintah tersebut.

Dalam perkara perdata No.424/Pdt.G/2012.PN.Jkt.Sel,  penggugat PT Combiphar menggugat PT Parazelsus Indonesia sebagai tergugat I dan menempatkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai tergugat II  dalam perkara perdata tersebut.

Penggugat meminta majelis hakim membatalkan putusan ex BANI dengan perkara No.416/VII/ARB-BANI/2011 tanggal 28 Mei 2012.  Dalam putusan BANI itu, majelis hakim BANI menghukum PT Combiphar untuk membayar ganti kerugian Rp3,8 miliar.

Dalam jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat PT Combiphar itu, Badan Arbitrase Nasional sebagai tergugat II mengatakan tidak dapat dijadikan sebagai pihak dalam perkara tersebut. “Oleh karena itu penarikan BANI sebagai tergugat adalah salah dan keliru."

Kuasa hukum BANI itu merujuk Pasal 21 Undang-Undang No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan “Arbiter atau majelis Arbiter tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungisnya sebagai arbiter atau majelis Arbiter, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.”

Pasal 21 Undang-Undang Arbitrase itu, lanjut kuasa hukum BANI, memberi “hak imunitas”  (immunity right) kepada BANI maupun majelis Arbiter atau kepada Anggota Arbiter yang memeriksa dan mengadili perkara No.415/VII/ARB-BANI/2011 dari tuntutan pertanggungjawaban perdata (civil liability) atas segala tindakan yang mereka ambil dalam proses pemeriksaan persidangan perkara tersebut.

Haki imunitas dari tuntutan pertanggungjawaban perdata, ungkapnya, sama semangat dan jiwanya dengan hak imunitas yang diberikan dalam SEMA No.9 Tahun 1975, tertanggal 16 Desember 1976 kepada Pengadilan dan Hakim.

Dalam SEMA No.9 Tahun 1976 itu antara lain mengutip “Hakim atau pejabat yang bertindak sebagai Hakim tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digugat di depan Pengadilan perdata asal saja Hakim itu beritikad baik dan pada klausul kedua SEMA tersebut menyebutkan “Menghadapi gugatan perdata yang demikian itu Pengadilan harus menolak gugatan tersebut.” 

Sebelumnya kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia, Tony Budidjaya mengatakan tindakan produsen produk farmasi, PT Combiphar, yang menolak melaksanakan Putusan BANI No. 415/VII/ARB-BANI/2011menunjukkan tidak adanya itikad baik perusahaan tersebut untuk mematuhi hukum.

Menurutnya, PT Combiphar melanggar perjanjian distribusi yang telah dibuatnya, yang jelas-jelas berisi kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan setiap sengketa/perselisihan sehubungan dengan Perjanjian mereka di BANI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper