JAKARTA: Terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin membeberkan kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang melibatkan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Dia mengaku bahwa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menakertrans) Erman Soeparno terlibat dalam kasus tersebut.
“Dalam proyek ini juga ada peran Mennakertrans, dalam pertemuan mengatur proyek tersebut,” ujar Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Kamis (13/9) malam.
Nazar yang keluar pukul 23.50 WIB menyatakan kasus proyek PLTS ini melibatkan banyak elit politik. Selain itu proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp3,8 miliar.
Sedangkan Menakertrans saat ini yakni Muhaimin Iskandar, menurut Nazar tidak terlibat. Neneng sendiri diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) proyek PLTS ini. Sementara itu proyek PLTS ini dimenangkan oleh PT Alfindo. (09/yus)