JAKARTA: Sengketa hukum dalam sewa menyewa alat berat semakin memanas dengan dilontarkannya protes kuasa hukum tergugat PT Kideco Jaya Agung kepada kuasa hukum penggugat PT Prima Traktor InduNusa, Fredrik J.Pinakunary, yang mengubah gugatannya.
“Tergugat menyampaikan keberatan atas diubahnya gugatan penggugat dalam perkara ini. Harap dicatat panitera, ketua majelis hakim,” ungkap kuasa hukum PT Kideco jaya Agung, Effendi Lod Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (13/9/2012).
Mien Trisnawati, Ketua Majelis Hakim, mengatakan diubahnya gugatan sepanjang sebelum dilakukan jawab menjawab antara penggugat dengan tergugat masih dimungkinkan.
“Jika kuasa hukum tergugat berkeberatan dengan diubahnya gugatan tersebut, mohon disampaikan saja dalam jawaban, majelis hakim akan mempertimbangkannya,” katanya.
Mendengar protes itu, kuasa hukum penggugat PT Prima Traktor IndoNusa, Fredrik J.Pinakunary, mengatakan tidak mengubah atau menambah petitum guagatan. “Kami tidak menambah jumlah tuntutan ganti kerugian yang sebelumnya diajukan dalam gugatan penggugat.”
Namun kuasa hukum tergugat PT Kideco Jaya Agung itu tetap berkeberatan dengan diubahnya gugatan penggugat dalam sewa menyewa alat berat tersebut. “Apapun itu bentuk perubahannya, kami tetap berkeberatan atas diubahnya gugatan tersebut,” katanya sembari meminta majelis hakim mencatat keberatan tergugat tersebut.
Dalam sengketa sewa menyewa alat berat senilai US$1,9 juta antara perusahaan sewa menyewas alat berat PT Prima Traktor IndoNusa dengan PT Kideco Jaya Agung menemui kegagalan dalam mediasi yang dilakukan antara penggugat dengan tergugat.
Dalam perkara ini, penggugat PT Prima Traktor IndoNusa menggugat PT Kideco Jaya Agung sebagai tergugat I dan perusahaan tambang batubara lainnya, PT Gracemount Pesut Jaya sebagai tergugat II. Kedua tergugat dinilai bertanggung jawab atas penggunaan jasa alat berat milik penggugat yang beroperasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pengguga dalam gugatannya mengatakan tagihan atas jasa sewa menyewas alat berat itu dituangkan kesepakatan perjanjian kerjasama (Letter of Intent) yang ditandatangani antara penggugat PT Prima Traktor IndoNusa Indonesia dengan tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dan tergugat II, PT Gracemount Pesut Jaya yang dituangkan dalam ikatan kerjasama antara tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dengan PT Gracemount Pesut Jaya terjadi pada 1 April 2009. (sut)