JAKARTA: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suhartoyo memberi batas waktu 8 hari kepada PT Merrill Lynch Indonesia (MLINDO) dan Merrill Lynch International Bank Limited untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) No.706 K/Pdt/2011, tanggal 14 Desember 2011 yang menolak permohonan Kasasi lembaga keuangan yang berkantor di Indonesia dan Singapura.
Pengadilan sudah memanggil pihak Harjani Prem Ramchand dan termohon Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited yang berkantor di Singapura yang diwakili kuasa hukumnya hukumnya Frans S. Winata.
“Dalam pertemuan itu, ketua pengadilan membacakan putusan MA yang harus dilaksanakan paling lama 8 hari ke depan," kata kuasa hukum Harjani Prem Ramchand, Juniver Girsang kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012).
Dalam putusan No.706 K/Pdt/2011 yang telah bekrkekauatan hukum tetap itu, katanya, majelis hakim meminta kuasa hukum termohon eksekusi itu untuk melakukan pembayaran melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pelaksana atas putusan MA tersebut.
Berkaitan putusan MA itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatab telah menerbitkan Penetapan No.1401/Pdt.G/2008/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 15 Agustus 2012 dan surat panggilan teguran (Aamaning) No.1401/Pdt.G/20118/PN.Jkt.Sel yang ditujukan kepada termohon eksekusi PT Merrill Lynch Indonesia dan Merrill LynchInternasional Bank Limited Singapore Branch agar datang menghadap Ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 September 2012, pkl.0930 WIB.
Artinya, tidak ada alasan bagi termohon Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan yang bersifat condemnatoir .
Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited dihukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp250 miliar dang anti kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar
Sebelumnya PT Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapura dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara materiil sebesar Rp250 miliar dan immateriiil sebesar Rp1 miliar kepada pemohon eksekusi Harjana Prem Ramchand.
“Atas dasar putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap itu, kedua lembaga keuangan internasional tersebut segera memenuhi isi putusan secara sukarela sebagai wujud penghormatan terhadap hukum di Indonesia.”tambah Juniver.
Menurut Juniver, sebagai kuasa hukum Prem telah meminta Bapepam-LK untuk mensuspend (menangguhkan sementara) seluruh transaksi di bursa terkait Merrill Lynch. “Kami telah melakukan inventarisasi asset dan rekening yang dikuasai lembaga keuangan asal Ameriksa Serikat tersebut.”
Sebelumnya kuasa hukum Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited, Frans Hendra Winata mengatakan pihaknya masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung tersebut.
Namun demikian, lanjutnya, semua pihak hendaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan kuasa hukum termohon eksekusi tersebut. “Saya tidak perlu banyak komentar, tunggu saja perkembangan perkaranya dalam waktu dekat, saya memberitahukannya.”
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Prem Ramchand Harjani, Juiver Girsang mengatakan langkah hukum PK yang dilakukan termohon eksekusi tidak menghalangi pelaksanaan ekskusi atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. “Sesuai dengan ketentuan, putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat dihalangi dengan upaya hukum PK.”
Dalam petitum putusan MA itu disebutkan perbuatan tergugat I Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch Internastional Bank Limites telah menjual saham saham milik PT Triwira Insan Lestari Tbk (Trill) yang menjadi kepunyaan penggugat Prem Ramchand Harjani dan telah tercatat dalam dalam account penggugat No.1EY.07032 pada tergugat II tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum.(msb)