JAKARTA : Tergugat III dalam sengketa pengadaan barang di Mabes Polri mengklaim kendala pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa karena terbitnya Permenkeu tentang penghematan anggaran negara.“Kendala pembayaran dalam proyek tersebut disebabkan adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghematan Keuangan Negara yang mencapai 10% untuk beberapa Mata Anggaran Keluaran di antaranya Proyek Pengadaan Barang/Jasa milik para penggugat,”ungkap tergugat III, Mudjiono.
Dia menyatakan hal itu dalam jawaban atas gugatan para penggugat yamg merupakan tiga rekanan pengadaan barang di lingkungan Mabes Polri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2012)Dalam perkara bernomor 316/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, tergugat III yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Satuan Kerja Divisi Humas Polri mengungkapkan permasalahan pembayaran dalam pengadaan barang yang menimbulkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sebelumnya tiga rekanan Mabes Polri, yakni penggugat I PT Cipta Karya Mandiri Bersama mengklaim kerugian secara material sebesar Rp962 juta, penggugat II, PT Bangun Rumah Sejahtera menderita kerugian Rp232,5 juta, sedangkan penggugat III, PT Pala Bumi Serasi mengklaim rugi sebesar 550 juta.Ketiga rekanan pengadaan barang di Mabes Polri itu menggugat institusi Mabes Polri dan dua mantan pejabatnya, Sonny Setiawan (Pejabat Pembuat Komitmen Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri) sebagai tergugat II dan tergugat III adalah Mudjiono yang sebelumnya menjawab sebagai Kepala Urusan Keuangan Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri.Gugatan tersebut berkaitan dengan pekerjaan swakelola dari para tergugat untuk mengerjakan pengadaan material film Divisi Humas (Div.Humas) Tahun 2011 senilai Rp74 juta sebagaimana Surat perintah Kerja No.SPK/01/1/2011/Humas, tertanggal 26 Januari 2011 dan kemudian perintah kerja senilai Rp25 juta No.SPK/02/1/2011/Humas, tertanggal 26 Januari 2011. Kuasa hukum penggugat para penggugat Andi Rolan Hasibuan mengatakan akan menanggapi apa yang disampaikan tergugat III maupun tergugat lainnya dalam perkara ini dengan menyusun duplik yang akan disampaikan pada sidang pecan depan. “Kita akan menanggapinya dalam duplik pada sidang yang akan datang.” (if)