JAKARTA: Kuasa hukum PT Sejati Internusa Overseas Julianto menegaskan gugatan kliennya terhadap PT Bank Mandiri merupakan upaya mencari keadilan dan perlidungan hukum atas penghentian perjanjian kredit yang belum jatuh tempo.
“Artinya, gugatan ini bukan merupakan upaya penggugat untuk menghalangi penyelesaian kewajiban utangnya kepada tergugat PT Bank Mandiri (Ex PT Bank Bumi Daya) karena berdasarkan dokumen dan fakta yang ada bahwa penggugat adalah debitur yang beritikad baik," ungkapnya dalam replik perkara No.225/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2012)
Tindakan tergugat PT Bank Mandiri menghentikan perjanjian kredit yang belum jatuh tempo, lanjut Julianto, telah menghancurkan reputasi penggugat dalam usaha perdagangan ladanya.
“Tindakan tergugat PT Bank Mandiri yang melelang stock komoditas perdagangan lada milik penggugat sangat merugikan penggugat, malahan dalam jawabannya terdahulu, tergugat PT Bank Mandiri mengajukan gugatan rekonpensi menuntut ganti kerugian sensebesar Rp210.3 miliar.”Menurutnya, kuasa hukum tergugat PT Bank Mandiri telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya, mengada-ada, bertendensi fitnah dan sama sekali tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum yang sebenarnya.Menjawab Replik yang diajukan kuasa hukum penggugat PT Sejati Internusa Overseas itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri Ribbay Apin Nasution mengatakan hancurnya usaha yang dijalankan penggugat, bukan kesalahan tergugat konpensi atau penggugat rekonpensi.
“Usaha itu tidak jalan karena penggugat atau tergugat rekonpensi tidak mampu melakukan pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diatur dalam perjanjian kredit, mengakibatkan fasilitas kredit yang diterima tergugat rekonpensi dari penggugat rekonpensi tidak dapat dilanjutkan, bukan karena perbuatan penggugat rekonpensi,” paparnya.Menurut kuasa hukum PT Bank Mandiri tersebut, penghentian kredit yang dilakukan tergugat sebagai akibat dari perbuatan debitur sendiri yang telah melakukan pelanggaran perjanjian kredit sebelum dihentikan perjanjian kredit tersebut. “Tindakan tersebut dilakukan sebagai akibat dari perbutan debitur yang melanggar perjanjian kredit.”Perkara perdata No.225/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel ini diajukan diajukan kuasa hukum perusahaan eksportir lada PT Sejati Internusa Overseas, melalui kuasa hukumnya Julianto terhadap PT Bank Mandiri eks PT Bank Bumi Daya (Persero) Pusat Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat sebagai tergugat.
Penggugat yang merupakan perusahaan eksportir hasil bumi berupa lada mempersoalkan tergugat PT Bank Mandiri ex PT Bank Bumi Daya (Persero) Pusat Cq PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat karena melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak bersedia melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung |Np.647 K/Pdt/1992, tertanggal 30 September 1998.Amar putusan MA pada butir 5 memerintahkan kepada tergugat PT Bank Mandiri agar menerima dan mengakui partai lada milik penggugat yang dikuasai tergugat bank pemerintah itu sebesar Rp2,197.293.200 diperhitungkan sebagai angsuran hutang penggugat kepada tergugat, sehingga sisa kewajiban utang penggugat PT Sejati Internusa Overseas kepada tergugat adalah Rp2,4 miliar. (if)