Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGEKETA SAHAM: Keputusan sengketa Ayuta ditangan Majelis hakim PN Jakbar

JAKARTA:  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan memutuskan perkara sengketa saham PT Ayuta Mitra Sentosa dengan tergugat Tommy Jingga dan tergugat lainnya.

JAKARTA:  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan memutuskan perkara sengketa saham PT Ayuta Mitra Sentosa dengan tergugat Tommy Jingga dan tergugat lainnya.

“Majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum para tergugat dan menyatakan berwenang memeriksa perkara ini yang dilanjutkan ke pokok perkara,”ungkap majelis hakim yang diketuai oleh Kris Nugraha di Jakarta, Senin (10/9/2012).

Hal itu dipaparkan saat menetapkan putusan kompetensi relatif  atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum para tergugat dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang emas PT Ayuta Mitra Sentosa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sengketa saham perusahaan tambang emas PT Ayuta Mitra Sentosa itu menempatkan salah satu direksi di perusahaan itu, Tommy Jingga sebagai tergugat I yang juga sebagai tergugat II dan tergugat III dalam perkara tersebut.

Penggugat PT Ayuta Mitra Sentosa juga menggugat notaris Maria Regina Tjendra Salim, sebagai tergugat IV. Dia  berperan mengubah akta kepemilikan saham pada tiga anak perusahaan tambang emas di bawah naungan PT Ayuta Mitra Sentosa, sedangkan Menteri Hukum dan HAM Cq Dirjen Administrasi Hukum Umum sebagai turut tergugat dalam perkara ini.

Dalam putusan kompetensi relatif itu, majelis hakim memerintahkan kepada kuasa hukum penggugat PT Ayuta Mitra Sentosa dan kuasa hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III, Tommy Jingga dan para tergugat lainnya untuk mempersiapkan argumentasi dan bukti yang diperlukan. Hal itu untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Dengan adanya putusan ini, majelis hakim meminta kuasa penggugat maupun para tergugat mempersiapkan jawaban, bukti dan saksi yang diperlukan dalam perkara ini.”

Dalam perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa saham PT Ayuta Mitra Sentosa  itu, kuasa hukum para tergugat sebelumnya meminta majelis hakim sebelum memeriksa perkara ini agar terlebih dahulu membuat putusan atas permohonan kompetensi relative atas perkara gugatan perdata yang diajukan kuasa hukum PT Ayuta Mitra Sentosa, Narisqa dari Kantor Hukum Agakhan and Narisqa.(msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper