JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda putusan gugatan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) berkaitan kontrak karya antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.
“Mata saya masih sakit pasca operasi dan baru dicabut jahitannya. Jadi putusan sidang akan dilakukan pada Kamis pekan depan,” Ketua majelis hakim Sukoharsono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (6/9/2012).
Sebelumnya majelis hakim yang sama menunda pembacaan putusan perkara tersebut karena tidak ada satu pun kuasa hukum penggugat IHCS yang menghadiri sidang, sedangkan kuasa hukum para tergugat dalam perkara itu telah berdatangan di pengadilan.
Menurut Anton Febrianto, penundaan sidang itu telah membuat ketidakpastian kebijakan pemerintah terhadap kontrak karya PT Freeport Indonesia.
“Kami ingin agar putusan majelis hakim tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengubah kontrak karya PT Freeport Indonesia lebih menguntungkan dan berpiha kepada pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Dalam perkara ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tergugat I, PT Freeport Indonesia sebagai tergugat II dan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat III.
Dalam gugatannya, IHCS menilai tarif royalty yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.Menurut hitungan IHCS total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak US$256,2 juta.
Dalam gugatan tersebut, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak Rp70 triliun. (sut)