JAKARTA: Mediasi sengketa jual beli saham antara perusahaan tambang PT Lebong Tandai melawan Avocet Mining PLC dengan tiga perusahaan lainnya menemui titik buntu.
Daniel Hutapea, Kuasa hukum PT Avocet Mining PLC sebagai tergugat I, menilai perkara itu seharusnya ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana bunyi isi putusan perkara ini sebelumnya yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mediasi yang dilaksanakan deadlock. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan kewenangan menyelesaikan perkara ini adalah BANI,” ujarnya hari ini, Rabu (5/9/2012).
Dalam perkara sengketa 80% saham PT Avocet Mining PLC itu, tergugat I adalah Avocet Mining PLC, tergugat II adalah J&Partners Asia Ltd, tergugat III PT J.Resources Nusantara (dahulu PT Bara Kutai Energi), dan tergugat IV PT J.Resources Asia Pasifik Tbk (dahulu PT Pelita Sejahtera Abadi Tbk).
Menurutnya, penggugat PT Lebong Tandai belum menjalankan bunyi putusan majelis hakim dalam perkara No.180/Pdt.G/PN.Jkt.Sel tersebut. “Bukannya mengajukan permohonan ke BANI, malah menggugat lagi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana isi gugatan perkara terdahulu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Thomas Kopong, kuasa hukum penggugat PT Lebong Tandai, menegaskan bahwa pada prinsipnya penggugat mengacu pada kesepakatan sebelumnya bahwa para tergugat tidak dapat melakukan penawaran saham perusahaan tersebut kepada pihak lain sebelum ditawarkan kepada penggugat.
Adapun dasar hukum hak penggugat atas 80% saham dan semua asset Avocet Mining PLC merujuk kepada Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya disebut (RUPS) PT Avocet Bolaang Mongondow (PT ABM) pada 26 April 2010 di Singapura.
Bukti itu diperkuat oleh Keputusan RUPS PTABM kemudian dituangkan dalam Minutes of Meeting (untuk selnjutnya disebut MOM), sehingga para pihak diwajibkan melaksanakan hasil RUPS. (sut)