Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA COMBIPHAR-PARAZELSUS: Hakim Tawarkan Mediasi

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menawarkan mediasi kepada penggugat perusahaan farmasi PT Combined Imperial Pharmaceuticals (Combiphar) yang menggugat pembatalan putusan BANI No.416/VII/ARB-BANI/2011, tertanggal 28 Mei 2012 berkaitan

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menawarkan mediasi kepada penggugat perusahaan farmasi PT Combined Imperial Pharmaceuticals (Combiphar) yang menggugat pembatalan putusan BANI No.416/VII/ARB-BANI/2011, tertanggal 28 Mei 2012 berkaitan sengketa transaksi dagang antara perusahaan farmasi PT Combiphar dengan mitra distributornya PT Parazelsus Indonesia.

“Sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menyidangkan perkara perdata, majelis hakim menawarkan agar para pihak, penggugat maupun tergugat untuk melakukan mediasi yang dipimpin hakim mediator Ahmad Dimyati,”ungkap majelis hakim diketuai Gusrizal dalam siding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  hari ini, Selasa (4/9/2012).

Gusrizal menjelaskan proses mediasi yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa adalah 40 hari. “Namun kesempatan untuk melakukan damai itu masih diberi kesempatan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini,”katanya.

Ketua majelis hakim mengingatkan para pihak tentang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2008 tentang ketentuan umum, tahapan, tempat dan biaya mediasi di pengadilan. “Semua pihak agar tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam beracara di pengadilan.”

Dalam perkara perdata No.424/Pdt.G/2012.PN.Jkt.Sel,  PT Combiphar menggugat PT Parazelsus Indonesia sebagai tergugat I dan menempatkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai tergugat II  dalam perkara perdata No. 424/Pdt.G/2012.PN. Jkt.Sel.

Penggugat meminta majelis hakim membatalkan putusan ex BANI dengan perkara No.41`5/VII/ARB-BANI/2011 tanggal 28 Mei 2012 terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.08/Wasit/2012/PN Jkt.Pst, tanggal 21 Juni 2012, untuk seluruhnya,”ungkap pengacara Rully M.Simorangkir sebagai kuasa hukum PT Combiphar.

Dalam putusan BANI itu,   majelis hakim BANI menghukum PT Combiphar untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp3,8 miliar. Padahal tergugat I PT Parazelsus Indonesia dalam gugatannya menuntut ganti rugi, biaya dan bunga yang seluruhnya mencapai Rp5,365.044.987 serta kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000, tanpa merinci dari mana kerugian tersebut.  (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper