JAKARTA (Bisnis.com):Kuasa hukum pemegang saham perusahaan tambang pasir besi PT Hamparan Pasir Besi, Roosenani dan Jani resmi mengajukan gugatan baru dengan meminta sita harta berupa rumah tinggal dan kantor tergugat dalam sengketa jual beli saham perusahaan perusahaan tersebut.“Dalam gugatan yang baru. Kita meminta majelis hakim untuk melakukan sita atas tempat tinggal maupun kantor milik tergugat dalam perkara ini,”ungkap pengacara Jerry F. Monintja sebagai kuasa hukum para penggugat Roosenani dan Jani yang memiliki saham perusahaan tambang pasir besi PT Hamparan Pasir Besi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.Dalam gugatan barunya itu, kuasa hukum para penggugat mengajukan permohonan sita atas tempat tinggal tergugat Jati Manangka selaku Direktur Utama PT Pacivic Mineral Resources. Adapun tempat tinggal tergugat yang dimohonkan sita itu berupa tanah dan bangunan di Perumahan Green garden Blok N 7/9, Rt.005/010, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk dan perumahan di Jl.Mediteranian Bulevard No.61, Pantai Indah Kapuk, Pluit, Jakarta Utara.Sementara itu, para penggugat juga memohon sita jaminan terhadap kantor tergugat Jati Manangka di Wisma Kadin Lt.30/Room 5, Jl.Kuningan, Jakarta Selatan.Meskipun para penggugat mengubah gugatan dengan mengajukan permohonan sita jaminan terhadap tempat tinggal maupun kantor tergugat dalam perkara tersebut. Namun, substansi gugatannya tetap meminta majelis hakim agar membatalkan kedua AJB saham PT Hamparan Pasir besi yang sampai perkara ini didaftarkan belum dilakukan pembayaran.Saham PT Hamparan Pasir Besi sebanyak 225 saham dijual kepada tergugat Jati Manangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Pacivic Mineral Resources dengan nilai Rp225 juta, sedangkan penggugat II menjual saham di perusahaan yang sama dengan nilai Rp25 juta kepada tergugat Jati Manangka Nilai keseluruhan saham di PT Hamparan Pasir Besi yang dijual kedua penggugat kepada tergugat bernilai Rp250 juta.Namun, lanjut kuasa penggugat, meskipun turut tergugat, Arnasya Pattinama dalam kapasitasnya sebagai Notaris telah membuat akta jual beli saham pada 14 April 2010. “Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran akta jual beli tersebut kepada kedua penggugat, sehingga dengan tidak dilakukannya pembayaran atas jual beli saham tersebut, maka akta jual beli yang dibuat turut tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.”Kuasa hukum tergugat Jati Manangka, Venny Damanik dari Kantor Hukum Otto Hasibuan and Partners, mengatakan akan menyampaikan jawaban atas gugatan baru yang diajukan para penggugat. “Kita akan menanggapinya dalam jawaban setelah gugatan resmi diajukan di hadapan majelis hakim hari ini.”(api)
KASUS HUKUM: Pemegang saham Hamparan Pasir Besi ajukan gugatan baru
JAKARTA (Bisnis.com):Kuasa hukum pemegang saham perusahaan tambang pasir besi PT Hamparan Pasir Besi, Roosenani dan Jani resmi mengajukan gugatan baru dengan meminta sita harta berupa rumah tinggal dan kantor tergugat dalam sengketa jual beli saham perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Rochmad Purboyo
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Gerak BlackRock Cs di Saham Antam (ANTM) Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
Respons KPK Soal Megawati Siap Pasang Badan Apabila Hasto Ditangkap
51 menit yang lalu
Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri
1 jam yang lalu