JAKARTA: Kuasa hukum Roosenani dan Jani -- pemegang saham perusahaan tambang pasir besi PT Hamparan Pasir Besi-- mengajukan gugatan baru dalam sengketa jual beli saham perusahaan itu dengan meminta sita harta --rumah tinggal dan kantor-- Jati Manangka, Direktur Utama PT Pacivic Mineral Resources, selaku tergugat.
“Kami meminta majelis hakim melakukan sita atas tempat tinggal maupun kantor milik tergugat,” ungkap pengacara Jerry F. Monintja, kuasa hukum Roosenani dan Jani –penggugat-- di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2012).
Adapun tempat tinggal tergugat yang dimohonkan sita itu berupa tanah dan bangunan di Perumahan Green garden Blok N 7/9, Rt.005/010, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk dan perumahan di Jl.Mediteranian Bulevard No.61, Pantai Indah Kapuk, Pluit, Jakarta Utara.
Sementara itu, para penggugat juga memohon sita jaminan terhadap kantor tergugat Jati Manangka di Wisma Kadin Lt.30/Room 5, Jl.Kuningan, Jakarta Selatan.
Meskipun para penggugat mengubah gugatan dengan mengajukan permohonan sita jaminan terhadap tempat tinggal maupun kantor tergugat dalam perkara tersebut, tetapi substansi gugatannya tetap meminta majelis hakim agar membatalkan kedua AJB saham PT Hamparan Pasir besi, yang sampai perkara ini didaftarkan belum dilakukan pembayaran.
Sebanyak 225 lembar saham PT Hamparan Pasir Besi dijual kepada tergugat Jati Manangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Pacivic Mineral Resources dengan nilai Rp225 juta, sedangkan penggugat II menjual saham di perusahaan yang sama dengan nilai Rp25 juta kepada tergugat Jati Manangka. Nilai keseluruhan saham di PT Hamparan Pasir Besi yang dijual kedua penggugat kepada tergugat bernilai Rp250 juta.
Namun, lanjut kuasa penggugat, meskipun turut tergugat, Arnasya Pattinama dalam kapasitasnya sebagai Notaris telah membuat akta jual beli saham pada 14 April 2010. “Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran akta jual beli tersebut kepada kedua penggugat, sehingga dengan tidak dilakukannya pembayaran atas jual beli saham tersebut, maka akta jual beli yang dibuat turut tergugat [Arnasya] tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,”tuturnya.
Kuasa hukum tergugat Jati Manangka, Venny Damanik dari Kantor Hukum Otto Hasibuan and Partners, mengatakan akan menyampaikan jawaban atas gugatan baru yang diajukan para penggugat. “Kami akan menanggapinya dalam jawaban setelah gugatan resmi diajukan di hadapan majelis hakim hari ini [Kamis, 23/8/2012].” (msb)