JAKARTA: Iklan Klinik Tong Fang, menawarkan pengobatan alternatif yang berasal dari China, namun materi iklan yang menayangkan testimoni pasien telah melanggar peraturan menteri kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan pihaknya sudah menyatakan pelarangan terhadap iklan tersebut."Beberapa waktu lalu, hasil rapat dari beberapa asosiasi klinik kesehatan, iklan (Klinik Tong Fang) itu sudah tidak boleh diiklankan," ujar seorang pejabat Dinas Kesehatan DKI.Pihaknya sudah dipanggil oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan pembinaan kepada Klinik Tong Fang. "Kemenkes sudah memanggil kami, kami sudah memanggil Sudin Kes Jakarta Utara karena dia yang mengeluarkan izinnya dan pihak klinik itu untuk dilakukan pembinaan," katanya.Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengakui pernah menegur Klinik Tong Fang atas iklannya di televisi yang memuat testimoni pasien. Hal ini karena pengakuan pasien dalam iklan melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.Melihat iklan Tong Fang yang masih terus tayang di televisi, Kemenkes segera memikirkan tindakan lanjutan agar iklan yang melanggar itu disetop.(api)
KLINIK TONG FANG: Dinas Kesehatan DKI minta iklan Tong Fang disetop
JAKARTA: Iklan Klinik Tong Fang, menawarkan pengobatan alternatif yang berasal dari China, namun materi iklan yang menayangkan testimoni pasien telah melanggar peraturan menteri kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lingga Sukatma Wiangga
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Gelombang Revisi Peringkat Saham UNVR Usai Umumkan Buyback
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
Deddy Sitorus Harap Hasto Hadiri Kongres PDIP Bali

3 jam yang lalu
Setelah Dirut, Food Station Bakal Jadi Tersangka Korporasi?

5 jam yang lalu