JAKARTA: Kuasa hukum PT Pertamina (Persero) Fredrik J.Pinakunary menyurati Mahkamah Agung agar mempercepat penyampaian salinan putusan Kasasi proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro.
“Kami sebagai kuasa hukum PT Pertamina (Persero) telah menyurati MA pada 3 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Panitera Pengganti Perkara No. 305 K/Pdt.Sus/2012 di Mahkamah Agung agar mempercepat proses penyampaian salinan putusan kasasi pengadilan sebelum diberitahukan kepada para pihak yang berperkara,”ungkap kuasa hukum PT Pertamina (Persero) kepada Bisnis hari ini, Rabu (8/8/2012).
Penegasan itu disampaikan Fredrik menanggapi putusan Kasasi MA yang dipimpin hakim agung Tjokorda Rae Suamba atas vonis KPPU yang menghukum PT Pertamina (Persero), karena melakukan persekongkolan tender dalam proyek Donggi-Senoro. Putusan majelis hakim agung itu berdasarkan pemeriksaan tambahan yang dilakukan KPPU dalam perkara tender.
Menurut Fredrik, salinan putusan itu sangat diperlukan untuk mengetahui kebenaran berita yang beberapa hari terakhir dilansir sejumlah media cetak dan elektronik yang mengutip sumber putusan itu melalui website yang diterbitkan Mahkamah Agung.
“Pengacara yang menangani perkara tentunya hanya mengacu pada salinan putusan resmi sebelum mengambil sikap atas perkara tersebut,”katanya.
Menurutnya, pemberitaan di sejumlah media cetak dan elektronik tentang putusan Kasasi dalam perkara sengketa proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro tidak dijadikan dasar bagi kuasa hukum PT Pertamina (Persero) untuk mengambil sikap. “Sebenarnya dari pihak kami [PT Pertamina] menilai putusan Kasasi itu telah memenuhi fakta yang sebenarnya.”
Namun demikian, lanjutnya, apakah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengambil upaya hukum lainnya atas putusan Kasasi yang memenangkan PT Pertamina (Persero), Mistsubishi Corp dan Medco Energi International Tbk. “Hal itu sepenuhnya hak KPPU menyikapi putusan Kasasi tersebut.”
Sebelumnya KPPU membuat putusan bahwa telah terjadi persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk dalam mengatur dan menentukan perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.
KPPU menghukum PT Pertamina membayar denda Rp10 miliar karena melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi- Senoro.
Selain PT Pertamina, lembaga persaingan usaha ini juga menghukum tiga pihak lainnya, yakni PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, membayar denda berturut-turut Rp10 miliar, Rp1 miliar, dan Rp15 miliar. (sut)